Jalan Tanjung Raya 2 merupakan satu di antara tempat yang menjadi perbatasan antara kota Pontianak dengan kabupaten Kubu Raya. Di perbatasan ini, ramai sekali kendaraan yang melintasi jalan raya dan juga dipenuhi oleh ramainya jumlah penduduk. Sekitar 1 km dari perbatasan ada dua puluh gang dan komplek yang terdapat di sisi Kota Pontianak dan 1 km dari Kubu Raya terdapat lima belas gang di perbatasan jalan Tanjung Raya 2. Kondisi yang ramai ini membuat para pedagang banyak bermunculan di sekitar gerbang perbatasan. Terdapat parit kecil yang menjadi pembatas antara Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya.
Peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu melarang para pedagang kaki lima berjualan diatas parit pinggir jalan, dilarang menggunakan atap warung permanen untuk berjualan dipinggir jalan, karena mengganggu arus lalu lintas. Bagi para pedagang kaki lima yang melanggar aturan akan dikenakan peringatan dari Satpol PP dan jika masih tetap melanggar aturan setelah diberikan peringatan maka, terpaksa warung atau atap warungnya akan dibongkar.
Lokasi yang ramai lalu lintas ini membuka peluang bagi para pelaku usaha untuk berjualan di area sekitar perbatasan. Pada saat sore hari banyak para pedagang kaki lima yang mulai aktif berjualan dekat perbatasan ini, beberapa dari mereka berjualan menggunakan gerobak dan beberapa menggunakan kios atau warung-warung kecil. Mereka juga menyediakan beberapa kursi untuk para pembeli yang datang. ada pedagang yang membayar retribusi parkir gerobak dan ada juga pedagang yang tidak membayar parkir gerobak.
Salah seorang narasumber bernama ibu A bekerja sebagai pedagang kaki lima yang sudah memulai usahanya selama 5 bulan. Ibu A termasuk pedagang yang membayar biaya retribusi parkir setiap harinya sebesar Rp.1.000,-. Ibu A mengatakan informasi dari Satpol PP tentang larangan untuk para pedagang kaki lima supaya tidak berjualan diatas parit samping jalan karena mengganggu lalu lintas para pengguna jalan raya. Ibu A menyimpan gerobak dagangannya diatas parit pinggir jalan depan ruko.
Ada cara lain yang digunakan oleh Ibu A untuk menghindari razia atau pembongkaran warung yang melanggar aturan dari pemerintah ini yaitu dengan cara memindahkan warung dagangannya ke mundur kebelakang agar terlihat tidak melanggar aturan berjualan diatas parit ketika satpol PP datang untuk razia keliling di sekitar perbatasan kota.
Kemudian, narasumber yang kedua bernama Ibu B yang sebagai pedagang kaki lima yang juga berjualan menggunakan gerobak. Menjual makanan berupa nasi uduk dan sate. Ibu B tidak membayar parkir gerobak karena berjualan didepan warung dagang milik salah seorang ibu yang dikenal olehnya. Ibu B menceritakan bahwa atap warung dagangannya pernah dibongkar oleh satpol PP karena melanggar aturan berjualan di atas parit pinggir jalan. Dan sekarang hanya menggunakan atap warung sementara dari terpal.
Sebenarnya Ibu A dan Ibu B juga ingin berjualan menggunakan kios tetapi belum mempunyai modal yang cukup. Sehingga tidak lagi melanggar aturan dari pemerintah yang melarang pedagang kaki lima berjualan diatas parit pinggir jalan.
Â
Reporter :
Rizki Fadli                           Â
Jono                                    Â
Radiansyah              Â
Aga Akbar               Â
Denny saputra