Ijtihad adalah sebuah proses pengerahan segenap kemampuan akal dan daya pikir secara sungguh-sungguh oleh para ahli agama (mujtahid) untuk menetapkan hukum syariat mengenai suatu permasalahan yang tidak diatur secara jelas dalam Al-Qur'an dan hadis. Ijtihad dilakukan agar hukum Islam tetap dinamis dan relevan dengan perkembangan zaman.Â
- Kedudukan ijtihad
Dalam hierarki sumber hukum Islam, ijtihad menempati posisi ketiga setelah Al-Qur'an dan hadis. Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Mu'adz bin Jabal memberikan landasan kuat bagi pelaksanaan ijtihad:Â
Nabi bertanya: "Dengan apa engkau memutuskan perkara, wahai Mu'adz?"
Mu'adz menjawab: "Dengan Kitabullah."
Nabi bertanya: "Jika tidak engkau temukan dalam Kitabullah?"
Mu'adz menjawab: "Maka dengan sunah Rasulullah."
Nabi bertanya: "Jika tidak engkau temukan dalam sunah?"
Mu'adz menjawab: "Saya akan berijtihad dengan akal pikiran saya, tanpa bimbang."
Nabi bersabda: "Segala puji bagi Allah yang telah membimbing utusan Rasul-Nya pada apa yang diridai Rasul-Nya."Â
Hanya orang yang memenuhi kualifikasi dan syarat tertentu yang dapat melakukan ijtihad, yang disebut mujtahid. Syarat-syarat tersebut meliputi:Â
Menguasai bahasa Arab, termasuk ilmu tata bahasa dan sastra.
Memiliki pemahaman mendalam tentang Al-Qur'an dan hadis, serta memahami ilmu-ilmu terkait, seperti nasikh-mansukh (ayat yang mengganti dan diganti).
Mengetahui permasalahan yang telah disepakati ulama (ijma') agar tidak menghasilkan hukum yang bertentangan.
Memahami usul fikih (metodologi penetapan hukum Islam) dan kaidah-kaidahnya.
Memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang kasus atau masalah yang akan diijtihadi.
Mempunyai akhlak yang baik dan niat yang ikhlas.Â
- Jenis-jenis ijtihad
Beberapa metode yang digunakan dalam berijtihad antara lain:Â
Ijma': Kesepakatan para ulama mujtahid dalam menetapkan hukum suatu perkara setelah wafatnya Rasulullah SAW.
Qiyas: Menetapkan hukum untuk masalah baru dengan cara menganalogikannya pada masalah lama yang sudah ada hukumnya, karena memiliki kesamaan dalam 'illat (sebab hukum).
Istihsan: Mengesampingkan suatu hukum yang ditetapkan dari hasil qiyas ke hukum lain yang lebih sesuai, karena didukung oleh dalil syara' yang kuat.
Maslahah Mursalah: Menetapkan hukum berdasarkan pertimbangan kemaslahatan atau manfaat bagi umat, dengan syarat tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan hadis.
'Urf: Menetapkan hukum berdasarkan adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Istishab: Menetapkan berlakunya suatu hukum yang sudah ada hingga ada dalil yang mengubahnya.Â
Contoh-contoh ijtihad kontemporer
Ijtihad tidak hanya berlaku untuk masalah-masalah di masa lalu, tetapi terus dilakukan untuk menjawab persoalan-persoalan modern, seperti:Â
Penentuan awal Ramadan dan 1 Syawal.
Penentuan hukum terhadap bayi tabung.
Penetapan hukum transplantasi organ.
Penetapan hukum seputar transaksi digital dan cryptocurrency.
Penentuan hukum terkait isu-isu bioetika dan kedokteran lainnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI