Mohon tunggu...
RIZKI ANDIA WINATA
RIZKI ANDIA WINATA Mohon Tunggu... mahasiswa

saya suka bermain bulutangkis dan sepakbola dan saat ini sedang menempuh s 1 hukum tata negara di uin raden intan lampung

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ijtihad

15 Oktober 2025   16:10 Diperbarui: 15 Oktober 2025   18:51 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

IJTIHAD

Ijtihad adalah sebuah proses pengerahan segenap kemampuan akal dan daya pikir secara sungguh-sungguh oleh para ahli agama (mujtahid) untuk menetapkan hukum syariat mengenai suatu permasalahan yang tidak diatur secara jelas dalam Al-Qur'an dan hadis. Ijtihad dilakukan agar hukum Islam tetap dinamis dan relevan dengan perkembangan zaman. 

Dalam hierarki sumber hukum Islam, ijtihad menempati posisi ketiga setelah Al-Qur'an dan hadis. Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Mu'adz bin Jabal memberikan landasan kuat bagi pelaksanaan ijtihad: 

Nabi bertanya: "Dengan apa engkau memutuskan perkara, wahai Mu'adz?"

Mu'adz menjawab: "Dengan Kitabullah."

Nabi bertanya: "Jika tidak engkau temukan dalam Kitabullah?"

Mu'adz menjawab: "Maka dengan sunah Rasulullah."

Nabi bertanya: "Jika tidak engkau temukan dalam sunah?"

Mu'adz menjawab: "Saya akan berijtihad dengan akal pikiran saya, tanpa bimbang."

Nabi bersabda: "Segala puji bagi Allah yang telah membimbing utusan Rasul-Nya pada apa yang diridai Rasul-Nya." 

Hanya orang yang memenuhi kualifikasi dan syarat tertentu yang dapat melakukan ijtihad, yang disebut mujtahid. Syarat-syarat tersebut meliputi: 

Menguasai bahasa Arab, termasuk ilmu tata bahasa dan sastra.

Memiliki pemahaman mendalam tentang Al-Qur'an dan hadis, serta memahami ilmu-ilmu terkait, seperti nasikh-mansukh (ayat yang mengganti dan diganti).

Mengetahui permasalahan yang telah disepakati ulama (ijma') agar tidak menghasilkan hukum yang bertentangan.

Memahami usul fikih (metodologi penetapan hukum Islam) dan kaidah-kaidahnya.

Memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang kasus atau masalah yang akan diijtihadi.

Mempunyai akhlak yang baik dan niat yang ikhlas. 

  • Jenis-jenis ijtihad

Beberapa metode yang digunakan dalam berijtihad antara lain: 

Ijma': Kesepakatan para ulama mujtahid dalam menetapkan hukum suatu perkara setelah wafatnya Rasulullah SAW.

Qiyas: Menetapkan hukum untuk masalah baru dengan cara menganalogikannya pada masalah lama yang sudah ada hukumnya, karena memiliki kesamaan dalam 'illat (sebab hukum).

Istihsan: Mengesampingkan suatu hukum yang ditetapkan dari hasil qiyas ke hukum lain yang lebih sesuai, karena didukung oleh dalil syara' yang kuat.

Maslahah Mursalah: Menetapkan hukum berdasarkan pertimbangan kemaslahatan atau manfaat bagi umat, dengan syarat tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan hadis.

'Urf: Menetapkan hukum berdasarkan adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.

Istishab: Menetapkan berlakunya suatu hukum yang sudah ada hingga ada dalil yang mengubahnya. 

Contoh-contoh ijtihad kontemporer

Ijtihad tidak hanya berlaku untuk masalah-masalah di masa lalu, tetapi terus dilakukan untuk menjawab persoalan-persoalan modern, seperti: 

Penentuan awal Ramadan dan 1 Syawal.

Penentuan hukum terhadap bayi tabung.

Penetapan hukum transplantasi organ.

Penetapan hukum seputar transaksi digital dan cryptocurrency.

Penentuan hukum terkait isu-isu bioetika dan kedokteran lainnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun