Mohon tunggu...
Rizkiana Puspita Melisa W
Rizkiana Puspita Melisa W Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Biru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPN Naik Berisiko bagi Masyarakat

21 Mei 2024   16:24 Diperbarui: 21 Mei 2024   17:05 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Badan Pusat Statistik menyampaikan bahwa Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi (PDB) sebesar 3, 69 % sepanjang tahun 2021. Hal ini lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2020 yang mengalami penurunan karena pandemic covid-19. Pandemi covid-19 sangat berdampak pada social dan psikologis pada seluruh masyarakat, adanya peningkatan pengangguran, pemisahan keluarga, dan lain-lain. Pada tahun 2021, ekonomi Indonesia sudah pulih ke masa prapandemi, hal tersebut dilihat dari indeks PDB riil yang sudah di atas 100, lalu IKK di bulan November lebih tinggi dibandingkan tahun 2020. Pada saat ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas transaksi jual beli barang maupun jasa kepada wajib pajak orang pribadi. Hal tersebut tertuang dalam UU 7/2021 tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% yang menjelaskan tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab IV Pasal 7 ayat (1) tentang Pajak Pertambahan Nilai. dan mulai berlaku pada tahun 2022. 

 Apakah benar jika kenaikan PPN merupakan langkah yang tepat?karena hal tersebut akan berdampak terhadap ekonomi masyarakat. Kenaikan tarif PPN dapat menyebabkan kenaikan biaya hidup bagi masyarakat, karena barang maupun jasa yang dikenakan PPN akan menjadi lebih mahal, sehingga membuat konsumen harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk membeli barang tersebut, sehingga mengakibatkan melemahnya daya beli masyarakat, terutama pada golongan dengan pendapatan rendah hingga menengah, Kemudian kenaikan PPN berpotensi semakin mendorong inflasi. Tercatat bahwa inflasi pada tahun 2022 tertinggi sejak tahun 2019. Kenaikan PPN juga akan berpotensi menambah angka pengangguran. Daya beli masyarakat yang menurun berdampak pada utilisasi dan penjualan yang ikut menurun, dan pada akhirnya kinerja keuangan perusahaan ikut terdampak. Pemerintah beranggapan bahwa melalui kenaikan PPN akan meningkatkan potensi penerimaan Negara yang akhirnya dapat menunjang pembangunan dan mendorong pemulihan ekonomi. Namun hal itu tidak serta merta dapat mendorong pemulihan malah akan berdampak jangka panjang. 

Pemerintah juga berencana akan menaikkan PPN yang awalnya 11% menjadi 12% bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan pajak. Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat(1) UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% yang sudah berlaku pada tahun 2022 dan kembali dinaikkan 12 % paling lambat 1 januari 2025. Apakah pemerintah tidak melihat kondisi masyarakat kecil dengan penghasilan yang minim?ditambah dengan adanya kenaikan PPN. Menurut salah satu masyarakat(Lena) mengatakan bahwa tidak setuju dengan adanya kenaikan menjadi 12% dan keputusannya terlalu mengada-ada. Kenaikan PPN dianggap hal yang wajar bagi pemerintah, karena akan meningkatkan penerimaan Negara melalui pajak. 

Tiga pengusaha Kena Pajak (PKP) di Surabaya yang terdampak kenaikan PPN 11% mengatakan bahwa daya beli masyarakat menurun terkait oleh naiknya harga suatu kebutuhan sehari-hari dan mereka mengatakan bahwa naiknya harga ekonomi disebabkan oleh kenaikan tarif PPN 11% membuat masyarakat mengeluarkan nominal yang lebih untuk kebutuhan sehari-hari dan dikhawatirkan akan membuat ekonomi semakin sulit. Lalu apa yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam mengatasi kenaikan PPN?Pertama pemerintah bisa menyesuaikan tarif PPN atau bisa menggunakan sebagian hasil pemungutan PPN sebagai dana social security utnuk melindungi masyarakat menengah ke  bawah.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun