Mohon tunggu...
Rizka Listi
Rizka Listi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Sosiologi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat

13 Desember 2022   19:16 Diperbarui: 13 Desember 2022   19:41 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dan itu sama mencekiknya bagi orang-orang kurang mampu yang terjerat masalah hukum. Masyarakat beranggapan bahwa elit banyak melakukan penipuan selama di pengadilan dan masyarakat kelas bawah merasa hukuman tersebut tidak adil. masyarakat beranggapan bahwa ada kesepakatan antara elit dan penegak hukum yang ada. Jika kelas bawah melakukan kejahatan, hukuman yang diberikan dianggap tidak masuk akal dan berlebihan. 

Kejahatan yang dilakukan tidak sepadan dengan hukuman yang diberikan kepada masyarakat kelas bawah. Sedangkan jika golongan atas melakukan tindak pidana yang dianggap sudah melewati batas, maka hukuman yang diberikan adalah remeh dan tidak sepadan dengan perbuatannya. Inilah yang menyebabkan jatuhnya istilah hukum tumpul dan tajam. 

Hukum progresif atau yang bisa disebut hukum progresif adalah ilmu yang mempelajari bagaimana hukum digunakan untuk manusia. pemikiran hukum progresif dikembangkan oleh Prof. Satjipto Raharjo. Ia mencetuskan gagasan tersebut karena melihat bagaimana kondisi hukum yang ada di Indonesia, khususnya pasca reformasi, tidak sejalan dengan cita-citanya, yaitu hukum untuk kesejahteraan rakyat. 

Dengan hukum yang progresif diharapkan hukum di Indonesia segera mencapai tujuannya. Hukum progresif digunakan sebagai alternatif dalam mencari jawaban atas permasalahan hukum tanpa melanggar aturan normatif atau sistem hukum yang ada.

Dan yang terlahir kita akan membahas mengenai Law and social control, socio-legal, legal pluralism.

Law and Social Control

Hukum sebagai agen pengendali sosial bertindak sebagai sesuatu yang mampu menentukan perilaku manusia yang menyimpang dari aturan hukum. Sehingga undang-undang dapat memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Manusia itu sendiri sebagai subjek hukum dalam hubungan sosial juga tidak terlepas dari fitrah manusia yang tentunya juga mampu melakukan kesalahan baik yang pada akhirnya merugikan diri sendiri maupun orang lain. 

Oleh karena itu, hukum sebagai agen pengendali sosial dilihat dari teori sosiologi hukum mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, ketertiban dalam kehidupan masyarakat maka hukum harus ditegakkan. Konsep penegakan hukum tidak terlepas dari tujuan hukum yang ingin membentuk masyarakat yang lebih muda dan lebih sejahtera. Melihat hukum sebagai agen kontrol sosial, hukum dapat dilihat sebagai agen kontrol sosial, meskipun alat-alat lain juga diakui, misalnya lembaga sosial lainnya (iman, kesusilaan).

Kendali atau pengendalian sosial disini sebagai aspek normatif kehidupan bermasyarakat. Hal ini juga terkait dengan cara berperilaku yang benar, yang terkadang juga menyimpang dan kemudian menimbulkan konsekuensi tertentu yang seringkali merugikan. 

Karena itu, muncul berbagai larangan, sanksi, tuntutan dan ganti rugi. Hal ini untuk mencegah sebagian orang main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus yang mereka hadapi. Sebagai langkah awal implementasinya, dalam sosiologi hukum, hukum memiliki batasan-batasan yang perlu diperhatikan dan dipahami, sehingga hukum disini memiliki harapan positif dalam mengubah masyarakat dan mendukung pembangunan.

Socio-Legal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun