- Niat ihram dalam hajji
- Wukuf di Arafah
- Thawaf Ifadhah
- Sa'i
- Tahallul (mencukur gundul) atau memendekkan rambut
- Mengurutkan rukun-rukun yang agung
Keenam rukun ini itu bagi umrah kecuali wukuf di arafah. Wajib dalam umrah untuk mengurutkan semua rukun-rukun umrah.
Kewajiban hajji itu ada 5 :
- Ihram dari miqat
- Mabit (menginap) di Muzdalifah
- Mabit di Mina pada malam-malam hari tasyriq
- Melempar Jumrah
- Meninggalkan perkara yang diharamkan saat ihram
Bagi Umrah terdapat 2 kewajiban saja :
- Ihram dari Miqat
- Meninggalkan perkara yang diharamkan saat ihram
Perkara selain rukun-rukun dan kewajiban ini adalah sunnah, dan seseorang tidak keluar dari ihramnya sampai dia menyempurnakan seluruh rukunnya meskipun ia meninggal, dan menjadi tetap baginya yakni rambutnya dari dicukur. Fardhu tidak gugur jika ibadah tersebut adalah fardhu.
      Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu dari perkara yang wajib meskipun dengan sengaja, maka ibadah hajjinya sah, dan wajib baginya untuk membayar dam (denda) karena meninggalkan perkara wajib tersebut. Dan tidak wajib membayar dam karena meninggalkan perkara sunnah.
Penulis : Rizka Amalia Zahroh