Banyak orang yang pada zaman sekarang maupun zaman dahulu menggunakan wadah untuk makan, minum atau yang lainnya dengan wadah emas dan perak. sebenarnya apa hukumnya menggunakan wadah emas dan perak?Â
dalam kitab Riyadh Al-Badi'ah dijelaskan :
(Fashl) Halal menggunakan semua wadah yang suci dari semua jenis, kecuali wadah yang terbuat dari emas dan perak, maka haram menggunakan wadah emas dan perak selain keadaan darurat.Â
Dan haram menggunakan wadah yang ditambal dengan emas atau perak jika tambalannya banyak dan menjadikan sesuatu dari tambalan tersebut dengan meletakkannya diatas api.
Penulis : Rizka Amalia Zahroh
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!