Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wadah yang Diperbolehkan untuk Digunakan dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

15 Mei 2023   21:10 Diperbarui: 15 Mei 2023   21:13 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyak orang yang pada zaman sekarang maupun zaman dahulu menggunakan wadah untuk makan, minum atau yang lainnya dengan wadah emas dan perak. sebenarnya apa hukumnya menggunakan wadah emas dan perak? 

dalam kitab Riyadh Al-Badi'ah dijelaskan :

(Fashl) Halal menggunakan semua wadah yang suci dari semua jenis, kecuali wadah yang terbuat dari emas dan perak, maka haram menggunakan wadah emas dan perak selain keadaan darurat. 

Dan haram menggunakan wadah yang ditambal dengan emas atau perak jika tambalannya banyak dan menjadikan sesuatu dari tambalan tersebut dengan meletakkannya diatas api.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun