Mohon tunggu...
rizka ainiyah
rizka ainiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi : Membaca Kepribadian : Pembela

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah dari Konstitusi

31 Oktober 2022   08:33 Diperbarui: 31 Oktober 2022   08:50 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi merupakan aturan atau dasar dari tatanan hukum suatu negara. Fungsi konstitusi itu untuk memperoleh keadilan, ketertiban dan kemerdekaan negara. Tujuan konstitusi untuk membebaskan negara, menghindari penindasan terhadap rakyat, melindungi HAM serta mendapatkan kehidupan yang layak. Konstitusi dibagi menjadi dua bagian, yaitu : konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis merupakan konstitusi yang mudah dipahami oleh orang dan memiliki hukum yang jelas sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara, Seperti: Undang - undang Dasar 1945 (UUD 1945), UUD Republik Indonesia Serikat, UUD Sementara, UUD 1945 hasil amandemen. Sedangkan konstitusi tidak tertulis disebut juga dengan konvensi, seperti: musyawarah mufakat, pidato presiden dan adat istiadat masyarakat dalam negara tersebut. UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan hukum tertinggi yang menjadi pedoman dari seluruh peraturan, berisi aturan -- aturan yang harus dilakukan dan ditaati oleh semua komponen negara. Dari paparan tersebut bisa dipahami bahwa konstitusi memiliki peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka dari itu, konstitusi dapat menyeimbangkan penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara untuk bersikap adil.

Konstitusi yang digunakan di negara Indonesia itu UUD 1945. UUD 1945 dibuat dan disahkan oleh Lembaga Legislatif yang terdiri dari DPR dan MPR. Diterapkan oleh Presiden dan wakil presiden, Menteri, Gubernur, Bupati dan wakil bupati, Camat serta kepala desa. UUD 1945 dijaga oleh Lembaga Yudikatif yang terdiri dari MA, MK, dan KY. Konstitufif (MPR) memiliki kekuasaaan kewenangan untuk merubah isi, pasal atau ayat yang ada dalam UUD. Konstitutif merupakan unsur yang harus ada seperti rakyat, wilayah dan pemerintah. Kekuasaan dan kewenangan ada dua macam, yaitu: horizontal dan vertical. Kekuasaaan dan kewenangan horizontal artinya kekuasaan / keudukannya atau kewenangannya sejajar, sedangkan kekuasaan dan kewenangan verikal artinya semakin tinggi maka semakin tinggi pula kedudukannya.

UUD Negara Republik Indonesia ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang merupakan hasil dari rapat anggota BPUPKI yang dimulai tanggal29 Mei sampai dengan 01 Juni 1945 yang berupa rancangan pembukaan UUD 1945. UUD 1945 berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 -- 27 Desember 1949, selanjutnya diganti dengan UUD RIS yang berlaku sejak 27 Desember 1949 -- 17 Agustus 1950 disebut sebagai konstitusi tertulis karena dituangkan dalam bentuk dokumen, sejak 17 Agustus 1950 -- 05 Juli 1959 berlakunya UUDS 1950, kemudian pada tanggal 05 Juli 1959 hingga sekarang berlaku kembali UUD 1945 yang memuat hukum. Sidang yang dilakukan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 berlangsung selama dua jam. UUD 1945 memiliki fungsi untuk mengatur hubungan antar pemerintah negara dengan warga negara serta sebagai pemersatu masyarakat.

Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap sejak tahun 1999 sampai 2002. Perubahan pertama 14 -- 21 Oktober tahun 1999 dilakukan untuk memperkuat DPR sebagai legislatif dan membatasi kekuasaan presiden. Perubahan kedua 7 -- 12 Agustus tahun 2000 meliputi perubahan pasal -- pasal serta menyempurnakan perubahan pertama. Perubahan ketiga 1 -- 9 November tahun 2001 dilakukan untuk menambah asas -- asas dalam landasan bernegara. Perubahan keempat 1 -- 11 Agustus tahun 2002 dilakukan untuk penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Di dalam UUD RIS terdapat Lembaga yang diberi nama konstituante serta menjadikan negara federal. UUDS 1950 mengembalikan negara Indonesia yang federal menajdi negara kesatuan. Pemberlakuan Kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara indonesia yang dikeluarkan melalui dekrit presiden pada tanggal 05 Juli 1959.

Perubahan yang dilakukan oleh PPKI atas naskah yang diperoleh dari BPUPKI merupakan hal -- hal kecil saja seperti: pergantian istilah "Hokum Dasar" menjadi "Undang -- Undang Dasar", "Mukadimah" menjadi "Pembukaan", "Dalam Suatu Hokum Dasar" menjadi "Dalam Suatu Undang -- Undang Dasar", "Ketuhanan dengan kewajiban menajalankan syari'at islam bagi pemeluk - pemeluknya" menjadi "Ketuhanan yang maha esa". UUD 1945 menetapkan bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan bukan negara federal, pemerintahannya berbentuk republic bukan kerajaan, sistem pemerintahannya presiden, sistem politiknya berbentuk demokrasi. Setelah perubahan konstitusional berhasil maka selanjutnya melaksanakan semua norma yang tertulis dalam UUD. Pembukaan UUD 1945 merupakan norma dasar yang didalamnya berisi asas kesatuan serta visi dan cita -- cita yang harus dicapai.

Konstitusi harus ditaati oleh pemerintah juga warga negara karena tanpa adanya konstitusi ini bisa saja negara ini hancur. Oleh sebab itu, setiap warga negara harus bersikap peduli, memahami isi dan juga makna dari konstitusi serta mengamalkan apa yang terkandung dalam konstitusi. Contoh bersikap konstitusional yaitu dengan melaksanakan tugas sesuai wewenangnya. Contoh bersikap inkonstitusional yaitu dengan melanggar atau menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi seperti korupsi.

Pada era saat ini, konstitusi memiliki tantangan yang tidak mudah karena tantangan untuk berkonstitusi saat ini berbaur dengan radikalisme, globalisasi dll. Oleh karena itu, diperlukan bimbingan bagi anak muda untuk membumikan kembali konstitusi agar mudah dipahami. Pada saat ini MK memiliki peran yang sangat penting agar demokrasi tetap pada jalur yang tepat. Lebih dari itu masyarakat juga diharapkan untuk mengedepankan demokrasi dalam kehidupan bernegara. Maka dari itu konstitusi harus bisa beradaptasi dengan era saat ini, memanfaatkan peluang dan menghadapi tantangan globalisasi. Namun MPR tetap memiliki tugas untuk membangun karakter bangsa dengan cara sosisalisasi Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika agar pancasila diterapkan dalam berkehidupan, sehingga kedepannya masyarakat dapat bersikap lebih religius, bersikap nasionalis, bersifat demokratis dan berkeadilan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun