Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sejarah dari Konstitusi

31 Oktober 2022   08:33 Diperbarui: 31 Oktober 2022   08:50 221 0
Konstitusi merupakan aturan atau dasar dari tatanan hukum suatu negara. Fungsi konstitusi itu untuk memperoleh keadilan, ketertiban dan kemerdekaan negara. Tujuan konstitusi untuk membebaskan negara, menghindari penindasan terhadap rakyat, melindungi HAM serta mendapatkan kehidupan yang layak. Konstitusi dibagi menjadi dua bagian, yaitu : konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis merupakan konstitusi yang mudah dipahami oleh orang dan memiliki hukum yang jelas sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara, Seperti: Undang - undang Dasar 1945 (UUD 1945), UUD Republik Indonesia Serikat, UUD Sementara, UUD 1945 hasil amandemen. Sedangkan konstitusi tidak tertulis disebut juga dengan konvensi, seperti: musyawarah mufakat, pidato presiden dan adat istiadat masyarakat dalam negara tersebut. UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan hukum tertinggi yang menjadi pedoman dari seluruh peraturan, berisi aturan -- aturan yang harus dilakukan dan ditaati oleh semua komponen negara. Dari paparan tersebut bisa dipahami bahwa konstitusi memiliki peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka dari itu, konstitusi dapat menyeimbangkan penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara untuk bersikap adil.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun