Mohon tunggu...
Rizal Ubaidhil
Rizal Ubaidhil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara Indonesia

11 Desember 2022   17:51 Diperbarui: 11 Desember 2022   17:55 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum wr wb.kali ini saya akan membahas hak dan kewajiban suatu negara dan warga negara.

Definisi

Menurut filsuf terkemuka yang mengutamakan Pancasila sebagai karakter khusus filsafat Indonesia yang bernama Prof. Dr. Notonegoro.Beliau mengatakan hak adalah sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. Dalam hal ini, tidak bisa dilakukan atau diterima oleh pihak yang lain. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak dapat diartikan sebagai kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu, milik atau kepunyaan, dan kewenangan dalam hukum. Sehingga dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa hak adalah suatu kewenangan dalam melakukan sesuatu yang melekat pada diri seseorang yang tidak bisa di ganggu gugat oleh orang lain.

Kemudian Pengertian kewajiban menurut Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro seorang oleh orang yang berkepentingan. Kewajiban dapat timbul karena keinginan dari diri sendiri dan orang lain. Kewajiban ini bisa muncul dari hak yang dimiliki oleh orang lain dikarenakan terjadi suatu masalah.

Bisa. disimpulkan bahwa hak dan kewajiban adalah suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan kenapa? dikarenakan jika kita memiliki hak pasti akan timbul suatu kewajiban pada diri kita maupun pada suatu Negara,akan tetapi terjadi banyak pertentangan dikarenakan hak dan kewajiban tidak seimbang.Seharusnya semua orang wajib mendapatkan hak dan kewajiban untuk mendapatkan sesuatu dalam hidupnya baik dari penghidupan yang layak dan berbagai perlindungan pada dirinya.Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat lebih banyak mementingkan hak daripada kewajiban contoh nya pejabat tinggi yang sudah mempunyai pangkat yang tinggi,kadangkal dia lupa dengan kewajiban nya sebagai pejabat karena sudah mempunyai hidup yang layak dan mempunyai segalanya.Oleh karena itu,penting bagi semua warga negara baik pejabat pemerintah maupun rakyat nya untuk mengetahui betapa pentingnya hak dan kewajiban negara dan warga negara.Jika dua kesatuan itu bisa seimbang dan sesuai seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku maka suatu negara tersebut akan aman dan sejahtera.

Lalu siapa sih yang bisa merubah ketidakseimbangan antar hak dan kewajiban itu?Tentu saja dimulai dari warga negara untuk merubahnya dikarenakan para pejabat tidak akan pernah merubahnya,walaupun warga negara menderita karena hal ini.Oleh karena itu kita sebagai warga negara Indonesia yang berdemokrasi harus bangun untuk menegakkan keadilan agar tidak menjadi mimpi yang buruk dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak kita sebagai warga negara dan tak lupa selalu melaksanakan kewajiban kita sebagi Rakyat Indonesia.

Hak dan Kewajiban Negara

Hak negara yaitu menciptakan peraturan dan undang-undang yang diperuntukkan bagi keseluruhan rakyat yang dapat mewujudkan ketertiban, keamanan,dan kesejahteraan.Peraturaan yang sudah ditetapkan oleh suatu negara itu wajib dijalankan oleh seluruh warga negara,bahkan negara bisa memaksa dan bisa menghukum warga negara jika melanggar aturan tersebut.Di lain itu Negara juga bisa melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai berbagai keperluan hidup orang banyak.Namun meski begitu,warga negara juga harus selalu tetap berusaha untuk mencukupi kehidupan sehari-hari sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Kewajiban Negara yaitu sesuai sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945.Kewajiban negara pun tidak lepas dengan warga negaranya itu sendiri.Negara wajib untuk selalu menyeimbangan situasi negara dalam mengahapi masalah baik dari internal maupun dari eksternal.

Hak dan Kewajiban Warga Negara 

Hak warga negara diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan oleh seluruh warga negara ,baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan.Hak tersebut harus diterima dan dinikmati oleh seluruh warga negara dan tidak boleh melanggar hak orang lain.Hak tersebut bersifat universal dan tidak terpengaruh oleh status kewarganegaraan,akan tetapi hak tersebut dibatasi oleh status kewarganegaraan nya. Di Indonesia sendiri dicantumkan di dalam UUD 1945.Sementara itu kewajiban warga negara adalah suatu hal yang wajib dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun