Mohon tunggu...
Sardjito HS
Sardjito HS Mohon Tunggu... -

Sardjito, Karyawan SMA N 1 Gondang Sragen, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Money

PPOB online

25 Maret 2011   08:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:27 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

                   Bagi siapa saja rekan guru-guru dan karyawan dan bahkan siapapun boleh, yang ingin membuka  usaha PPOB Online (Payment Point Online Bank) yang meliputi : Pembayaran Listrik, Telepon, Spedy, Penjualan Pulsa All Operator, buat sampingan pekerjaan dan buat tambahan penghasilan bukalah karena di dunia yang serba modern ini apabpun bisa dicari dan dikerjakan dengan internet, tapi berhati-hatilah dalam memilih partner PPOB, karena ada yang PPOB itu bisa digunakan atau dijalankan sekali kita memasukkan no ID Pelanggan harus dibayarkan, akan tetapi ada PPOB yang menerapkan sistem lain, yakni kita melihat dulu berapa tagihannya kalau sudah tahu berapa tagihannya dan kebetulan belum punya uang untuk membayar kitapu sebagai PPOB juga tidak dirugikan, yang lebih enaknya lagi ada PPOB  yang transaksi tanpa target (bebas) dalam artian apabila dalam satu bulan bisa pajak 2 atau 5 orang saja tidak ada resiko kena cash alias denda. Tetapi ada juga PPOB yang menerapkan sistem lain, misal satu bulan harus bisa bertransaksi minimal 50 kali, kalau tidak bisa mencapai target itu saldo kita akan dikurangi atau kena cash.

               Kami menyarankan berhati-hatilah dalam memilih partner kerja PPOB online, tanyalah pada orang yang sudah terjun lama di dunia PPOB online, karena sedikit banyak sudah mengetahui berbagai peermasalahan atau resiko, karena fee yang kita dapatkan kecil maksimal Rp. 1.000 dan minimal Rp. 600,-

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun