Mohon tunggu...
Loilatu Rijal
Loilatu Rijal Mohon Tunggu... Administrasi - Truth and Trust

Truth and Trust

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fitri di Balik TPPU dan Kekuasaan

11 Agustus 2023   23:14 Diperbarui: 12 Agustus 2023   00:29 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Supremasi hukum, begitulah pengakuan konstitusi bahwa semua warga negara (rakyat dan pemerintah) sama di hadapan hukum. Dimana asas ini menjadi landasan untuk menghukum siapapun yang terindikasi melakukan kesalahan baik pidana maupun perdata.

Namun pada prakteknya asas ini sering diabaikan, bila mana yang terindikasi bersalah masuk dalam pusaran kekuasaan. Seperti mensinyalir bahwa supremasi hukum dikecualikan bagi mereka yang berkuasa atau dalam lindungan penguasa.

Berangkat dari hal di atas, kita mencoba mengkaji praktek penerapan hukum di daerah Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.

Pada 26 Januari 2022 yang lalu Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) menetapkan eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono dan 2 orang lainnya sebagai tersangka atas kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa pada Tahun 2011-2016, yang kemudian kasus ini mengalami perkembangan sampai Tagop Sudarsono ditetapkan sebagai terdakwa, dan dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara dan subsider membayar denda.

Selanjutnya ketika dicermati, kasus ini sudah lama dipraktekkan, yakni dari Tahun 2011-2016, ketika Tagop Sudarsono masih mengemban amanah sebagai Bupati Buru Selatan. Yang menjadi pertanyaan, mengapa Tagop Sudarsono ketika masih menjabat tidak dimintai pertangungjawaban? Mengapa baru sekarang ia ditetapkan sebagai tersangka, Ketika ia tak lagi menjabat sebagai Bupati Buru Selatan?

Maka muncul jawaban sederhana adalah "karena Tagop Sudarsono pada saat itu masih berkuasa". Artinya bahwa benar supremasi hukum dikecualikan bagi mereka yang berkuasa dan dalam lindungan penguasa.

Selanjutnya berdasarkan kesaksian Liem Sin Tiong pemberi suap dan gratifikasi yang juga merupakan tersangka atas kasus gratifikasi yang menyeret eks Bupati Buru Selatan itu menyebut bahwa ia sering mentransfer uang dengan nilai Rp. 10 Juta, Rp. 15 Juta, dan Rp. 20 Juta selama setahun, dengan jumlah total Rp. 3 Miliar, dengan keterangan 'Untuk Ibu Fitri'.

Maka KPK perlu melakukan pendalaman kasus, karena ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus suap, gratifikasi dan TPPU ini sebagaimana kesaksian Liem Sin Tiong.

Selanjutnya, KPK harus menelusuri nama FITRI dalam lingkaran eks Bupati Buru Selatan yang begitu dispesialkan sampai ditransfer uang yang totalitasnya senilai Rp. 3 Miliar tersebut. Artinya FITRI ini bukan orang sembarangan, tetapi orang penting di mata Tagop Sudarsono. Dan saat ini untuk sementara terdeteksi nama Safitri yang memiliki kesamaan nama dengan FITRI, dan ia adalah istri Tagop Sudarsono, terdakwa kasus suap, gratifikasi dan TPPU tersebut, artinya ia adalah orang yang sangat penting dan spesial, maka patut diduga.

Safitri Malik sendiri saat ini menjabat sebagai Bupati Buru Selatan (aktif), artinya Safitri adalah orang yang berkuasa (penguasa), maka mungkinkah Safitri akan dipanggil untuk dimintai keterangan atau kesaksian terkait dengan nama FITRI yang disebutkan oleh Liem Sin Tiong itu, atau pengecualian itu berlaku bagi Safitri dimana setelah akhir masa jabatan baru Safitri dipanggil untuk dimintai keterangan, atau tidak sama sekali?

Namun semoga saja, KPK tetap berpegang teguh pada asas supremasi hukum, dan tetap menjunjung tinggi amanah konstitusi sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Bahwa baik rakyat maupun pejabat pemerintah tetap diproses secara hukum ketika terindikasi bersalah atau terlibat dalam praktek KKN/gratifikasi.

(Penulis: Jalil Loilatu)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun