MEMBUAT FAKE ACCOUNT Â DI INSTAGRAM UNTUK KEJAHATAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA CYBER
Perkembangan teknologi informasi dan globalisasi perkembangan zaman telah merubah bentuk kejahatan baru, semula kejahatan secara konvensional menjadi kejahatan secara cyber atau kejahatan digital di sosial media, banyak masyarakat saat ini menggunakan perangkat elektronik atau gadget untuk berkomunikasi satu sama lain dan juga untuk membagikan konten didalam sosial media.
Instagram merupakan platform sosial media yang banyak digunakan oleh rasio umur dari kalangan remaja sampai orang tua, tidak hanya untuk kepentingan positif didalam pembuatan akun nya namun kepentingan negatif yaitu pembuatan fake account, fake account adalah suatu akun yang dibuat seolah-olah akun tersebut merupakan akun asli dari si korban atau akun yang dibuat tanpa ada nya suatu identitas asli tanpa foto dan tanpa username yang jelas didalam pembuatan nya.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini mengatur kejahatan kejahatan yang memuat aturan didalam pasal pasal aturan tersebut dan ketentuan pidana nya untuk menjerat pelaku di ranah digital.
Pasal 35 dengan ketentuan pidana pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ini mengatur perbuatan manipulasi data yang berbunyi :
Pasal 35 ;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 51 ayat (1) ;
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang- Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan suatu peraturan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai respons terhadap kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat pada saat itu. Kehadiran Undang-Undang ini disebabkan oleh kebutuhan untuk mengatur aspek hukum yang terkait dengan penggunaan internet dan transaksi elektronik.
Dalam konteks ini, Undang-Undang ini dibentuk untuk memberikan kerangka hukum yang jelas guna melindungi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya di ranah digital. Berkembangnya penggunaan internet juga membawa risiko terhadap privasi dan keamanan data pribadi. Undang-Undang tersebut mencakup aspek perlindungan data pribadi dan memberikan regulasi terkait dengan keamanan informasi elektronik serta manajemen data pribadi.
Seseorang membuat akun palsu atau manipulasi data disini dengan tujuan di antara nya untuk :
1.Penipuan Online
Penipuan online disini dimana pelaku membuat akun palsu seolah-olah akun tersebut akun penjualan yang dimana korban nya akun penjualan terkenal, penipuan transfer dengan seolah olah akun yang di buat nya menggunakan identitas atau embel embel akun first dari penjualan atau akun korban, penipuan online disini merugikan masyarakat awam terutama bagi yang tidak mengetahui bentuk-bentuk kejahatan cyber atau masyarakat yang kurang nya literasi digital atau yang kurang paham dalam bersosial media jadi mudah untuk menjadi korban, korban dirugikan secara materil dan financial, dimana pelaku melakukan nya karna faktor ekonomi dan juga bisa faktor lingkungan.