Mohon tunggu...
Rizal Nurdin ✔
Rizal Nurdin ✔ Mohon Tunggu... Penulis - Akun Terverifikasi

Official Account Content Writer K0MPASIANA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Beli Barang dengan Harga yang Tidak Logis? Hati-hati untuk Membelinya

23 November 2022   20:05 Diperbarui: 23 November 2022   20:36 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi, Sumber Foto : Malang Times

Ditulis Oleh : Rizal Nurdin (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)

Sebuah pertanyaan muncul mengenai apa hukumnya membeli barang curian yang kita tidak ketahui. Beberapa orang ketika membeli barang yang tidak diketahui asal usulnya (curian) dengan harga yang tidak logis pada akhirnya dapat  berurusan dengan hukum akibat membeli barang tersebut.

Sebagai contoh jika dalam hal membeli sebuah handphone yang ternyata barang tersebut merupakan barang hasil pencurian, maka untuk penjual dan pembeli dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 480 KUHP tentang penadahan :

"Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah ; 

1. barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang tidak diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;


2. barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga  bahwa diperoleh dari kejahatan

Lalu bagaimana seseorang tersebut mengetahui dapat dijerat dengan pasal tersebut? tentunya dilihat kembali apakah perbuatan seseorang tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan. Dalam pendapat R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan sebagai berikut :

Perbuatan tersebut dalam sub 1 dibagi menjadi dua bagian

a. membeli, menyewa, dan lain sebagainya (tidak dengan suatu maksud untuk hendak mendapat keuntungan) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

b. menjual, menukarkan, menggadaikan, dan lain sebagainya dengan suatu maksud hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

Elemen penting pasal tersebut adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang tersebut berasal dari suatu kejahatan. Terdakwa tidak perlu mengetahui dengan pasti asal barang itu dari kejahatan pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain, akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat mengira, mencurigai bahwa barang tersebut bukan barang "terang". Untuk dapat membuktikan elemen tersebut memang sukar, namun tetap dalam prakteknya biasanya dapat dilihat dari suatu keadaan atau cara dibelinya barang tersebut. Misalnya dibeli dengan harga yang tidak logis, dibeli pada waktu malam hari secara sembunyi sembunyi yang menurut ukuran di tempat tersebut memang mencurigakan.

Maka jika menyadari sejak awal saat membeli handphone tersebut diketahui merupakan handphone yang diperoleh dari suatu kejahatan atau patut menyangka bahwa handphone tersebut adalah hasil kejahatan dikarenakan pihak penjual tidak mampu menjelaskan secara gamblang mengenai handphone tersebut yang dijualnya dengan harga yang sangat murah (tidak logis) lalu kemudian seseorang tersebut membelinya, maka hal tersebut dapat dijerat sesuai Pasal 480 sub 1. Dikarenakan seperti yang telah disebutkan diatas, elemen penting pasal tersebut adalah terdakwa mengetahui atau patut menyangka bahwa handphone itu hasil dari suatu kejahatan.

Terkadang dalam praktiknya memang sulit untuk dapat membuktikan apakah seseorang itu mengetahui atau menyangka bahwa handphone tersebut dari hasil kejatan atau tidak. Akan tetapi dengan seseorang membeli handphone tersebut di bawah harga (harga yang tidak logis), maka seseorang tersebut sepatutnya menyangka bahwa handphone tersebut merupakan barang dari hasil kejahatan. 

Jika demikian, sebenarnya perbuatan seseorang sudah memenuhi unsur dari tindak pidana penadahan walau seseorang tersebut tidak bermaksud hendang mendapat untung  (lihat dalam penjelasan sub 1 point a & b)

Dengan begitu dalam hal jika kita membeli suatu barang harus lebih waspada, cari aman saja dengan membelinya di tempat yang jelas dan hindari jika barang tersebut dirasa sangat mencurigakan. Bila perlu ditanyakan kepada si penjual mengenai barang yang dibelinya tersebut. 

Baik dari kondisi, garansi, asal produksi hingga alasan mengapa barang tersebut dijual dengan harga yang sangat murah dan jangan mudah tergiur dengan penawaran harga murah. Dengan begitu, kita dapat terhindar dari hukum karena membeli barang curian yang kita tidak ketahui. Karena membeli barang curian dengan sengaja padahal kita sudah mengetahuinya bisa termasuk dalam tindak pidana dan dapat diproses hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun