Mohon tunggu...
Rizal Nurdin ✔
Rizal Nurdin ✔ Mohon Tunggu... Penulis - Akun Terverifikasi

Official Account Content Writer K0MPASIANA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Beli Barang dengan Harga yang Tidak Logis? Hati-hati untuk Membelinya

23 November 2022   20:05 Diperbarui: 23 November 2022   20:36 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi, Sumber Foto : Malang Times

Ditulis Oleh : Rizal Nurdin (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)

Sebuah pertanyaan muncul mengenai apa hukumnya membeli barang curian yang kita tidak ketahui. Beberapa orang ketika membeli barang yang tidak diketahui asal usulnya (curian) dengan harga yang tidak logis pada akhirnya dapat  berurusan dengan hukum akibat membeli barang tersebut.

Sebagai contoh jika dalam hal membeli sebuah handphone yang ternyata barang tersebut merupakan barang hasil pencurian, maka untuk penjual dan pembeli dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 480 KUHP tentang penadahan :

"Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah ; 

1. barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang tidak diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;

2. barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga  bahwa diperoleh dari kejahatan

Lalu bagaimana seseorang tersebut mengetahui dapat dijerat dengan pasal tersebut? tentunya dilihat kembali apakah perbuatan seseorang tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan. Dalam pendapat R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan sebagai berikut :

Perbuatan tersebut dalam sub 1 dibagi menjadi dua bagian

a. membeli, menyewa, dan lain sebagainya (tidak dengan suatu maksud untuk hendak mendapat keuntungan) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

b. menjual, menukarkan, menggadaikan, dan lain sebagainya dengan suatu maksud hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun