Mohon tunggu...
Rizal Athoriq
Rizal Athoriq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi bermain sepakbola dan futsal

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perdebatan Masa Jabatan Kepala Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa)

11 April 2023   04:25 Diperbarui: 11 April 2023   04:28 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perdebatan Masa Jabatan Kepala Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa)

Para Kepala Desa  menyambut secara antusias hadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut, Sambutan yang antusias dari para kepala desa tersebut karena UU ini dianggap paling istimewa dibandingkan UU sebelumnya yang pernah ada. Setidaknya ada 5 Keistimewaan yang terdapat pada UU No. 6/2014[1], yakni:
1. adanya penghasilan tetap yang diterima Kepala Desa beserta perangkat seperti yang tercantum pada pasal 66. Penghasilan tersebut diperoleh dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima setiap Kabupaten/Kota dalam APBD.
2. Dana desa dalam jumlah yang sangat besar sekurang-kurangnya 10% dana perimbangan kabupaten/kota dalam anggaran APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
3.Kewenangan Kepala Desa yang lebih luas. Jika sebelum adanya UU ini Kepala Desa hanya menjadi "petugas" Camat dan Bupati, namun sekarang punya kekuasaan penuh dalam mengatur dan mengalokasikan anggaran yang diterimanya untuk kemandirian dan pembangunan desa beserta masyarakatnya. Dengan demikian kedepannya nanti seluruh desa dan masyarakatnya semakin maju dan sejahtera.
4. masa jabatan Kepala Desa yang bertambah, dari yang semula 6 tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali, maka sekarang dengan masa jabatan yang sama tapi bisa dipilih sebanyak 3 (tiga) kali baik berturut-turut maupun tidak. Demikian pula untuk jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengikuti aturan yang sama dengan Kepala Desa.
5. Fungsi BPD diperkuat. Dalam UU yang baru BPD diberi kewenangan untuk mengawasi kinerja Kepala Desa, akan tetapi kewenangan BPD untuk ikut menetapkan peraturan desa bersama-sama dengan Kades yang tertuang dalam pasal di UU no. 32/2004 dihilangkan dan diganti dengan "membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa" ( pasal 55).

Suatu desa yang maju serta sejahtera tentunya tidak terlepas dari peran kepala desa yang ikut serta didalamnya. tugas dari kepala desa sendiri yaitu mengatur pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembangunan masyarakat desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Presiden Joko Widodo menegaskan, mengenai UU tentang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa yakni selama enam tahun (6th) tiga periode.

Akan tetapi, hal tersebut menjadi sebuah persekongkolan oleh beberapa kepala desa, sebab beberapa kepala desa tersebut menyampaikan aspirasinya untuk meminta revisi terkait pasal 39 ayat (1) UU No. 6 tentang Desa, untuk memperpanjang masa jabatannya dari yg 6 tahun 3 periode menjadi 9 tahun 3 periode, padahal sudah jelas dalam UU nomer 6 tahun 2014 tentang desa jika masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dengan 3 periode. Perdebatan tersebut menjadi salah satu isu penting dalam dunia politik di Indonesia.

Dalam pasal 39 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dengan 3 periode. Artinya, setiap kepala desa hanya dapat dipecat selama 6 tahun dan harus diganti setelah masa jabatan tersebut berakhir.
Hal tersebut dilaksanakan agar kepala desa tidak terlalu lama dagingnya dan dapat memberikan waktu kepada orang lain untuk memimpin desa.

Namun, beberapa kepala desa berpendapat bahwa 6 tahun yang dirasa terlalu singkat untuk melaksanakan program pembangunan yang direncanakan. Selain itu, mereka berpendapat bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dapat membantu meningkatkan stabilitas politik dan pembangunan di desa. Akan tetapi, iya jika masa jabatan 9 tahun 3 periode tersebut dapat membuat desa menjadi semakin maju dan sejahtera.

Perlu kita pahami bersama bahwasanya undang-undang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR sebagai aturan resmi yang mengatur tata cara pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan di Indonesia. Maka dari itu, kita sebagai warga negara, harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan tersebut. Begitu juga dengan Kepala desa, Kepala desa juga harus memahami bahwa mereka harus tunduk pada aturan yang telah ditetapkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut.

Apabila kepala desa merasa masa jabatan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dirasa cukup singkat untuk melaksanakan program pembangunan yang telah direncanakan, ia dapat mengajukan saran serta sarannya kepada pihak yang berwenang untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sehubungan dengan itu, Kepala Desa dapat mengajukan saran dan saran tersebut kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun