Mohon tunggu...
Rizal Musyadad
Rizal Musyadad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Universitas Sebelas Maret

Mahasiswa S1 dengan spesialis di Prodi Pendidikan Teknik Bangunan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Memiliki motivasi tinggi dan antusias dalam segala kegiatan yang berkaitan dengan kepemimpinan, inisiatif, inovatif, aktif dan menyukai tantangan baru. Berpengalaman di berbagai organisasi kampus baik internal maupun eksternal dan juga berpengalaman di event kampus dan kegiatan sosial masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan Merata Pembelajaran Nyaman dan Terjaga

13 Maret 2024   11:51 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:56 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Setaip warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan terjamin. Mulai dari Kesehatan, kesejahteraan, hukum, keadilan hak dan kewajiban hingga Pendidikan. Warga negara memiliki hak untuk mendapatkan Pendidikan yang layak tanpa membedakan suku, agama, ras dan budaya. Seperti halnya cita-cita dari para pendiri bangsa yang sudah menyadari akan pentingnya usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Pendidikan mampu menjadi sebuah usaha bagi manusia untuk membina kepribadiannya sesuai dengan nilai-nilai secara sosial masyarakat dan kebudayaan. Dengan demikian suatu peradaban masyarakat tidak bisa lepas dari proses Pendidikan. Karena Pada hakikatnya Pendidikan telah ada dan akan terus ada sepanjang peradaban manusia dan akan menjadi salah satu usaha manusia untuk melestarikan hidupnya

Menurut KBBI kata pemerataan berasal dari kata dasar rata, yang berarti: meliputi seluruh bagian, tersebar kesegala penjuru dan sama-sama memperoleh jumlah yang sama, sedangkan Pendidikan menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, merupakan suatu usaha sadar dan terencana dalam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik dengan aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang di perlukan untuk dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pemikiran ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Dasar Pasal 31 yang menyatakan bahwasannya setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan dan pengajaran.

Pemerataan Pendidikan merupakan suatu proses, cara atau perbuatan yang dilakukan untuk membuat pemerataan terhadap pelaksanaan Pendidikan dan sistem Pendidikan, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan Pendidikan yang merata tanpa ada perbedaan tingkatan antara masyarakat kota dan daerah dalam melaksanakan Pendidikan yang nyaman, layak, merata serta terjamin dalam pelaksanaanya di seluruh wilayah Indonesia.

Pendidikan sangat penting untuk dimiliki dan dirasakan oleh setiap warga negara, agar senantiasa segala tujuan dari Pendidikan bisa tercapai dan bisa menjadi dorongan untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompeten, sehingga mimpi dan cita-cita bangsa bisa terwujud dalam mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Indonesia adalah negara berkembang yang sering kali mengalami berbagai masalah dalam proses pembangunan termasuk di sektor Pendidikan. Pemerataan Pendidikan sering kali menjadi suatu permasalahan khusus bagi bagi pemerintah dari sejak dulu, hal ini terjadi karena tidak lepas dari tumbuhnya kesadaran dan kepekaan dari masyarakat bahwasannya Pendidikan merupakan sektor yang paling penting dalam pembangunan bangsa. Terdapat dua aspek penting dalam persamaan pemerataan Pendidikan seperti persamaan kesempatan untuk memperoleh Pendidikan dan keadilan dalam memperoleh Pendidikan.

Akses Pendidikan yang merata adalah persamaan Pendidikan di semua kalangan penduduk usia sekolah dalam memperoleh kesempatan Pendidikan. Keadilan dalam Pendidikan bisa dikatakan adil jika antar kelompok masyarakat bisa merasakan Pendidikan yang sama dan merata dari segi system Pendidikan maupun sarana dan prasarana. Dengan Pendidikan yang terjamin dan berkualitas, maka akan mampu bersaing di masa depan sebagai suatu bentuk kemajuan bangsa dalam menghadapi kompetisi di era global dan Pendidikan akan menjadi salah satu syarat mutlak yang harus terpenuhi sebagai factor deteminan bagi bangsa dalam bersaing di kompetisi global.

Berbagi permasalahan pemerataan pendidikan sering terjadi di Indonesia dan harus segera diselesaikan. Pemerintah dan Mendikbud dalam hal ini selalu berusaha untuk mengatasi permasalahan tersebut, namun hasilnya masih jauh dari kata baik. Kesenjangan sistem Pendidikan disetiap daerah bagian nusantara sangatlah terlihat, banyak kita jumpai saudara-saudara kita di daerah timur yang sangat memprihatinkan. Indonesia masih belum mampu mewujudkan salah satu cita-citanya yaitu Pendidikan untuk semua orang (education for all).

Indonesia terdiri dari beberapa wilayah kota yang tersebar di seluruh pulau baik dari timur ke barat, maupun selatan ke utara. Daerah pelosok dan penjuru dari keseluruhan wilayah di Indonesia sering kali kurang mendapatkan perhatian baik dari infrastruktur maupun sarana dan prasarana. Akeses dan distribusi sulit diselenggarakan di daerah-daerah tersebut. Hal ini berbeda dengan wilayah-wilayah di pusat kota atau pusat pemerintahan yang mana biasanya di tempat-tempat tersebut infrastruktur dan akses Pendidikan lebih mudah dan cenderung merata.

Pemerataan Pendidikan yang di dapatkan saudara-saudara kita yang berada di wilayah timur Indonesia sangat-sangat memprihatinkan. Rendahnya kualitas Pendidikan anak-anak di Kawasan timur menjadi salah satu aspek ketertinggalannya kualitas sumber daya manusia. Pada sebuah data yang dikeluarkan oleh badan pusat statistik (BPS) 2021, menunjukan bahwasannya lebih dari 50% anak-anak usia sekolah (3-19 tahun) tidak mendapatkan Pendidikan di sekolah dan minimnya fasilitas serta kurangnya mutu pendidikan menjadi faktor utama permasalahan Pendidikan di Indonesia timur khususnya Papua.

Hal ini sangat bertentangan dengan pesan-pesan yang terkandung dalam UUD 1945. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa Pendidikan nasional ditunjukan kepada seluruh masyarakat dan bukan hanya untuk sebagian kecil masyarakat tertentu. Namun saat ini pendidikan hanya di alokasikan kepada segelintir kelompok masyarakat tertentu, sehingga terjadinya ketidak merataan dan ketimpangan kualitas, sarana dan prasarana serta penyedia jasa Pendidikan yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. maka hal ini tentu saja bukan hanya bertentangan dengan UUD 1945, melainkan menjadi sebuah pengingkaran terhadap hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun