Mohon tunggu...
RIZA RIZKI FAOZAN SYAKUR
RIZA RIZKI FAOZAN SYAKUR Mohon Tunggu... Dosen - ...

Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

ETIKA ISLAM DALAM JUAL BELI ONLINE

9 Juni 2016   14:38 Diperbarui: 10 Juni 2016   04:00 1201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Teknologi internet mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam dunia ekonomi khususnya dalam hal berbelanja. Belanja yang dilakukan melalui internet ini sering disebut dengan e-Commerce (Electronic Commerce). E-Commerce semakin diminati karena beberapa keunggulan, seperti biaya operasional yang relatif lebih murah dan kemudahan untuk melakukan manajemen barang yang diperdagangkan dan juga kemudahan dalam penyusunan laporan yang diperlukan, karena data yang ada adalah data pasti dengan perhitungan yang akurat. Terdapat pula kemudahan dari sisi konsumen seperti hanya dengan dari rumah atau dimana pun berada, pembeli dapat melihat produk-produk pada layar komputer, mengakses informasinya, memesan dan membayar dengan pilihan yang tersedia. Onlinestore peranannya sangat vital dikalangan dunia bisnis berbasis komputer dan website hal ini karena Online store dapat membantu dalam memecahkan masalah terhadap proses kerja, proses transaksi antara penjual dan pembeli dapat menjadi lebih efisien, dengan kecepatan, jangkauan dan kemudahan yang diberikan dalam layanan e-Commerce tentunya dapat memberikan keuntungan pada semua pihak.

Dalam Islam, iman dan ibadah harus berbuah perilaku yang islami. Shalat misalnya, harus berbuah kemampuan meninggalkan perbuatan keji dan mungkar. Puasa, harus berbuah kemampuan untuk bersikap jujur, begitu juga dengan semua ibadah lainnya. Ketika perilaku seseorang tidak islami, sesungguhnya ada "something wrong" dengan ibadah atau imannya. Oleh karena itu, berhati-hatilah dengan perilaku kita. Berbahagialah kita yang beragama Islam, karena agama ini telah mengatur etika dan akhlak kehidupan kita dengan sangat rinci. Persis sebagaimana yang diungkapkan oleh Utsman bin Affan bahwa, Islam mengajarkan segala sesuatu, bahkan termasuk bagaimana berperilaku di dalam toilet. Keadaan ini merupakan peluang yang sangat baik bagi masyarakat untuk berwirausaha. Menjadi wirausahawan tentu banyak kendala dan risikonya, terutama dalam hal pemasaran. Namun sekarang telah muncul solusi berwirausaha yang memudahkan wirausahawan untuk memasarkan produknya, yaitu e-commerce atau e-dagang. E-commerce sebetulnya dapat menjadi suatu bisnis.

Selain itu, e-commerce juga belum banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Meskipun relatif banyak perusahaan yang sudah memasang home page, hanya sedikit yang memfungsikannya sebagai sarana perniagaan/perdagangan online. Sebagian besar home page itu lebih difungsikan sebagai media informasi dan pengenalan produk. Berbagai macam bentuk jual beli tersebut harus dilakukan sesuai hukum jual beli dalam agama Islam. Hukum asal jual beli adalah mubah (boleh). Allah SWT telah menghalalkan praktik jual beli sesuai ketentuan dan syari’at-Nya.

  1. Dalam Surah al-Baqarah ayat 275

Artinya :  Dan Allah telah  menghalalkan jual beli dan  mengharamkan  riba (Q.S.al-Baqarah: 275)

  2. Dalam Surah  al-Hâqqah/69: ayat 24

Artinya:  (kepada mereka dikatakan):“Makan dan  minumlah  dengan sedap disebabkan  amal  yang telah kamu  kerjakan  pada hari-hari  yang telah  lalu  (QS. Hâqqah/69:ayat 24)

Menurut Fatwa  Dewan  Syari’ah  Nasional No: 05/DSN-MUI/IV/2000 sebagai berikut:


 1. Ketentuan  tentang  Pembayaran

  • Alat bayar  harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat
  • Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati
  • Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.

2. Ketentuan tentang Barang

  • Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang
  • Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
  • Penyerahannya dilakukan kemudian
  • Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  • Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
  • Tidak boleh  menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan

Jual beli menurut bahasa artinya pertukaran atau saling menukar. Sedangkan menurut pengertian fikih, jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan rukun dan syarat tertentu. Jual beli juga dapat diartikan menukar uang dengan barang yang diinginkan sesuai dengan rukun dan syarat tertentu. Setelah jual beli dilakukan secara sah, barang yang dijual menjadi milik pembeli sedangkan uang yang dibayarkan pembeli sebagai pengganti harga barang,menjadi milik penjual.

Secara etimologi, Etika (ethics) yang berasal dari bahasa Yunani ethikos mempunyai beragam arti : pertama, sebagai analisis konsep-konsep terhadap apa yang harus, mesti, tugas, aturan-aturan moral, benar,salah, wajib, tanggung jawab dan lain-lain.Kedua, aplikasi ke dalam moralitas atau tindakan-tindakan moral. Ketiga, aktualisasi kehidupan yang baik secara moral. etika atau akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti yang baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yangharus diperbuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun