Mohon tunggu...
RIZA RIZKI FAOZAN SYAKUR
RIZA RIZKI FAOZAN SYAKUR Mohon Tunggu... Dosen - ...

Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

ETIKA ISLAM DALAM JUAL BELI ONLINE

9 Juni 2016   14:38 Diperbarui: 10 Juni 2016   04:00 1201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Teknologi internet mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam dunia ekonomi khususnya dalam hal berbelanja. Belanja yang dilakukan melalui internet ini sering disebut dengan e-Commerce (Electronic Commerce). E-Commerce semakin diminati karena beberapa keunggulan, seperti biaya operasional yang relatif lebih murah dan kemudahan untuk melakukan manajemen barang yang diperdagangkan dan juga kemudahan dalam penyusunan laporan yang diperlukan, karena data yang ada adalah data pasti dengan perhitungan yang akurat. Terdapat pula kemudahan dari sisi konsumen seperti hanya dengan dari rumah atau dimana pun berada, pembeli dapat melihat produk-produk pada layar komputer, mengakses informasinya, memesan dan membayar dengan pilihan yang tersedia. Onlinestore peranannya sangat vital dikalangan dunia bisnis berbasis komputer dan website hal ini karena Online store dapat membantu dalam memecahkan masalah terhadap proses kerja, proses transaksi antara penjual dan pembeli dapat menjadi lebih efisien, dengan kecepatan, jangkauan dan kemudahan yang diberikan dalam layanan e-Commerce tentunya dapat memberikan keuntungan pada semua pihak.

Dalam Islam, iman dan ibadah harus berbuah perilaku yang islami. Shalat misalnya, harus berbuah kemampuan meninggalkan perbuatan keji dan mungkar. Puasa, harus berbuah kemampuan untuk bersikap jujur, begitu juga dengan semua ibadah lainnya. Ketika perilaku seseorang tidak islami, sesungguhnya ada "something wrong" dengan ibadah atau imannya. Oleh karena itu, berhati-hatilah dengan perilaku kita. Berbahagialah kita yang beragama Islam, karena agama ini telah mengatur etika dan akhlak kehidupan kita dengan sangat rinci. Persis sebagaimana yang diungkapkan oleh Utsman bin Affan bahwa, Islam mengajarkan segala sesuatu, bahkan termasuk bagaimana berperilaku di dalam toilet. Keadaan ini merupakan peluang yang sangat baik bagi masyarakat untuk berwirausaha. Menjadi wirausahawan tentu banyak kendala dan risikonya, terutama dalam hal pemasaran. Namun sekarang telah muncul solusi berwirausaha yang memudahkan wirausahawan untuk memasarkan produknya, yaitu e-commerce atau e-dagang. E-commerce sebetulnya dapat menjadi suatu bisnis.

Selain itu, e-commerce juga belum banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Meskipun relatif banyak perusahaan yang sudah memasang home page, hanya sedikit yang memfungsikannya sebagai sarana perniagaan/perdagangan online. Sebagian besar home page itu lebih difungsikan sebagai media informasi dan pengenalan produk. Berbagai macam bentuk jual beli tersebut harus dilakukan sesuai hukum jual beli dalam agama Islam. Hukum asal jual beli adalah mubah (boleh). Allah SWT telah menghalalkan praktik jual beli sesuai ketentuan dan syari’at-Nya.

  1. Dalam Surah al-Baqarah ayat 275

Artinya :  Dan Allah telah  menghalalkan jual beli dan  mengharamkan  riba (Q.S.al-Baqarah: 275)

  2. Dalam Surah  al-Hâqqah/69: ayat 24

Artinya:  (kepada mereka dikatakan):“Makan dan  minumlah  dengan sedap disebabkan  amal  yang telah kamu  kerjakan  pada hari-hari  yang telah  lalu  (QS. Hâqqah/69:ayat 24)


Menurut Fatwa  Dewan  Syari’ah  Nasional No: 05/DSN-MUI/IV/2000 sebagai berikut:


 1. Ketentuan  tentang  Pembayaran

  • Alat bayar  harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat
  • Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati
  • Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.

2. Ketentuan tentang Barang

  • Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang
  • Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
  • Penyerahannya dilakukan kemudian
  • Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  • Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
  • Tidak boleh  menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan

Jual beli menurut bahasa artinya pertukaran atau saling menukar. Sedangkan menurut pengertian fikih, jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan rukun dan syarat tertentu. Jual beli juga dapat diartikan menukar uang dengan barang yang diinginkan sesuai dengan rukun dan syarat tertentu. Setelah jual beli dilakukan secara sah, barang yang dijual menjadi milik pembeli sedangkan uang yang dibayarkan pembeli sebagai pengganti harga barang,menjadi milik penjual.

Secara etimologi, Etika (ethics) yang berasal dari bahasa Yunani ethikos mempunyai beragam arti : pertama, sebagai analisis konsep-konsep terhadap apa yang harus, mesti, tugas, aturan-aturan moral, benar,salah, wajib, tanggung jawab dan lain-lain.Kedua, aplikasi ke dalam moralitas atau tindakan-tindakan moral. Ketiga, aktualisasi kehidupan yang baik secara moral. etika atau akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti yang baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yangharus diperbuat.

Etika sebagai perangkat prinsip moral yang membedakan apa yang benar dari apa yang salah, sedangkan bisnis adalah suatu serangkaian peristiwa yang melibatkan pelaku bisnis, maka etika diperlukan dalam bisnis. Etika bisnis merupakan etika terapan. Etika bisnis merupakan aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik dan benar untuk beragam institusi, teknologi, transaksi, aktivitas dan usaha yang kita sebut bisnis. Pembahasan tentang etika bisnis harus dimulai dengan menyediakan kerangka prinsip-prinsip dasar pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan istilah baik dan benar, hanya dengan cara itu selanjutnyaseseorang dapat membahas implikasi-implikasi terhadap dunia bisnis. Etika dan Bisnis, mendeskripsikan etika bisnis secara umum dan menjelaskan orientasi umumterhadap bisnis, dan mendeskripsikan beberapa pendekatan khusus terhadap etikabisnis, yang secara bersama-sama menyediakan dasar untuk menganalisis masalah-masalah etis dalam bisnis. Dengan demikian dapat dipahami bahwa, Etika bisnis adalah norma-norma atau kaidah etik yang dianut oleh bisnis, baiksebagai institusi atau organisasi, maupun dalam interaksi bisnisnya dengan “stakeholders”nya.

Etika dalam Perpektif Islam,

Masyarakat Islam adalah masyarakat yang dinamis sebagai bagian dari peradaban. Dalam hal ini, etika dengan agama berkaitan erat dengan manusia, tentang upaya pengaturan kehidupan dan perilakunya. Jika barat meletakkan "Akal" sebagai dasar kebenarannya. Maka, Islam meletakkan "Al-Qur'an" sebagai dasar kebenaran.

Berbagai teori etika Barat dapat dilihat dari sudut pandang Islam, sebagai berikut :

  1. Teleologi Utilitarian dalam Islam adalah hak individu dan kelompok adalah penting dan tanggung jawab adalah hak perseorangan.
  2. Distributive Justice dalam Islam adalah Islam mengajarkan keadilan. Hak orang miskin berada pada harta orang kaya. Islam mengakui kerja dan perbedaan kepemilikan kekayaan.
  3. Deontologi dalam Islam adalah Niat baik tidak dapat mengubah yang haram menjadi halal. Walaupun tujuan, niat dan asilnya baik, akan tetapi apabila caranya tidak baik, maka tetap tidak baik.
  4. Eternal Law dalam Islam adalah Allah mewajibkan manusia untuk mempelajari dan membaca wahyu dan ciptaanNya. Keduanya harus dilakukan dengan seimbang, Islam mewajibkan manusia aktif dalam kegiatan duniawi yang berupa muamalah sebagai proses penyucian diri.
  5. Relativisme dalam Islam adalah perbuatan manusia dan nilainya harus sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Hadis. Prinsip konsultasi dengan pihak lain sangat ditekankan dalam Islam dan tidak ada tempat bagi egoisme dalam Islam.
  6. Teori Hak dalam Islam adalah menganjurkan kebebasan memilih sesuai kepercayaannya dan menganjurkan keseimbangan. Kebebasan tanpa tanggung jawab tidak dapat diterima. Dan tanggung jawab kepada Allah adalah hak individu.

Nilai- Nilai Etika Bisnis Dalam Ekonomi Islam

  1. Kesatuan (Tauhid/Unity)
  2. Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
  3. Kehendak Bebas (Free Will)
  4. Tanggung jawab (Responsibility)
  5. Kebenaran: Kebajikan dan Kejujuran.

Realitasnya, para pelaku bisnis sering tidak mengindahkan etika. Nilai moral yang selaras dengan etika bisnis, misalnya toleransi, kesetiaan, kepercayaan, persamaan, emosi atau religiusitas hanya dipegang oleh pelaku bisnis yang kurang berhasil dalam berbisnis. Sementara para pelaku bisnis yang sukses memegang prinsip-prinsip bisnis yang tidak bermoral, misalnya maksimalisasi laba, agresivitas, individualitas, semangat persaingan, dan manajemen konflik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun