Mohon tunggu...
Money

Etika Dalam Ekonomi Islam

25 Februari 2017   22:05 Diperbarui: 25 Februari 2017   22:47 2516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ekonomi islam memiliki landasan teori yang kuat, serta prinsip-prinsip sistem ekonomi  islami yang mantap. Namun, dua hal ini masih belum cukup, karena teori dan sistem menuntut adanya manusia yang menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam teori dan sistem tersebut. Dengan kata lain, harus ada manusia yang  berakhlak secara profesional (ihsan, itqan) dalam bidang ekonomi. Baik dalam  posisi sebagai produsen, konsumen, pengusaha, karyawan atau sebagai pejabat sekalipun. Karena teori yang unggul dan sistem-sistem ekonomi yang sesuai syariah sama sekali bukan jaminan bahwa perekonomian umat islam akan otomatis maju.

Inti dari pokok ekonomi islam adalah mewujudkan suatu keadilan yang mengurangi ketidakseimbangan pendapat dan dapat mengubah srtuktural. Akan tetapi semua keadaan ekonomi didasarkan pada ketidakseimbangan harus diganti dengan keadaan yang memenuhi tuntutan keseimbangannya. Ekonomi islam juga berusaha memaksimalkan kesejahteraan total dengan menetapkan pendapatannya.

Sistem ekonomi islami hanya memastikan bahwa tidak ada transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syariah. Karena itu pelaku ekonomi dalam kerangka ini dapat saja dipegang oleh umat non-muslim. Perekonomian umat islam baru dapat maju bila pola pikir dan pola laku muslimin dan muslimat sudah tekun dan profesional.

Sistem ekonomi pasti didasarkan atas ideologi yang memberikan landasan dan tujuannya di satu pihak serta menumbuhkan prinsip-prinsipnya di lain pihak. Maksudnya ini untuk lebih mencapai tujuannya.

Sistem yang berupaya mendukung ekonomi islam ini, seharusnya diformulasikan berdasarkan pandangan islam tentang kehidupan. Sistem sosial islam dan aturan-aturan keagamaan mempunyai banyak pengaruh terhadap cakupan ekonomi dibandingkan dengan sistem hukum.

Faktor etika dalam proses pembuatan kebijakan oleh para konsumennya. Memang ilmu ekonomi dari etika, terjemahan paling otorilatif sangat menyamakan perilaku rasional dengan perilaku mementingkan kepentingan diri sendiri. Sehingga aktivitas apapun selain memaksimalisasi self-interest dipandang tidak rasional. Sikap mementingkan diri sendiri akan ditemoatkan sebagai sebuah fakta kehidupan bahkan dalam ilmu ekonomi islam, tetapi itu dipakai sebagai perlombaan mental dalam model masyarakat muslim, karena islam sendiri menuntut penggabungan perilaku dan ekonomi umat manusia.

Kewajiban menyatukan etika dengan ekonomi memiliki konsekuensi yang jauh dalam ekonomi islam. Perilaku rasional sama sekali tidak bisa disamakan dengan perilaku memaksimalisasi self-interest dari para pelaku ekonomi, sehingga individu-individu yang berbeda tidak perlu bekerja dalam suasana kecuekan penuh dalam kaitannya dengan fungsi-fungsi utilitas yang lain. Perilaku rasional juga menjadi kewajiban moral. Maksudnya keimanan dalam metafisika islam juga masalah bertindak dalam konteks aktual yang secara umum sesuai dengan keimanan tersebut.

Perbuatan umat manusia yang sangat memiliki keberhakan untuk memilih aktifitas yang layak atau bahkan tidak layak. Secara umum perilaku yang dimiliki manusia itu suatu pilihan dari dirinya sendiri yang menggunakan pikiran yang dia miliki.

Hanya umat islam sendiri yang mampu mengubahnya untuk siap berlomba. Baru kemudian setelah secara mental siap harus mempersiapkan kemampuan untuk berkompetisi untuk mengubah mental pada diri kita ini.

Pelajaran dan pendidikan yang mencakup kesanggupan kita untuk mengubahnya menuju kemajuan yang lebih baik. Seharusnya diberikan kepada anak-anak kita dalam pendidikan formal,informal dan lain-lain. Agar bisa mencakup praktek dalam kehidupannya.

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun