Mohon tunggu...
RIYAN RIARNO
RIYAN RIARNO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

belajar hari ini, berbanggalah di kemudian hari

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tertahannya Aspirasi di Negeri Sendiri

28 Juni 2023   16:43 Diperbarui: 28 Juni 2023   16:47 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Problematika yang sedang dialami oleh Negeri tercinta Indonesia yaitu sulitnya aspirasi didengar oleh pihak yang memiliki wewenang atau wakil rakyat. Seperti hal nya peningkatan kualitas pelayanan publik tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri oleh berbagai pihak. Harus ada kombinasi dari berbagai bagian yang membentuk pilar pelayanan publik itu sendiri, termasuk penyelenggara dan pelaksana. "Kualitas pelayanan publik tidak bisa ditingkatkan hanya atas inisiatif pemerintah atau eksekutif, harus dipadukan dengan (kebutuhan) masyarakat.

            Optimalisasi pelayanan publik pun tidak lepas dari suara masyarakat. Menurut Dadan, keluh kesah dan keluhan adalah suara masyarakat yang sebenarnya. Ketika otoritas menerima pengaduan atau laporan, maka solusi dari permasalahan tersebut adalah dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sepertinya memberikan aspirasi perihal permasalahan pendidikan Saat ini sistem pendidikan nasional Indonesia diselenggarakan oleh negara.

Kementerian Pendidikan dan Budaya. Akan dilayani pada masa-masa awal kemerdekaan Selama ini tentunya sudah dilakukan oleh pemerintah untuk menghadapi berbagai masalah mempengaruhi perkembangan pendidikan Indonesia. masalah pendidikan biasanya di Indonesia. pemerataan pendidikan, kualitas pendidikan, pentingnya, efektivitas dan efisiensi pelatihan pendidikan. masalah-masalah ini telalu menjadi fokus pemerintah untuk melaksanakannya salah satu tujuan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Aspirasi masyarakat tersebut berpengaruh terhadap penyelenggaraan pendidikan di Indonesia terutama pada daerah terpencil. Keberadaan aspirasi pendidikan pada masyarakat di daerah terpencil menunjukkan bahwa sebenarnya masyarakat daerah terpencil juga memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap pendidikan. Hal ini yang membuat masyarakat daerah terpencil berminat untuk bersekolah dengan keterbatasan yang ada. Begitu juga sebaliknya apabila aspirasi pendidikan pada masyarakat terpencil masih kurang, partisipasi pendidikan di daerah terpencil juga akan berkurang.

Di Indonesia, menyampaikan aspirasi atau pendapat yang berbeda sering kali dihadapkan dengan berbagai kendala dan tantangan. Beberapa faktor yang membuat sulitnya menyampaikan aspirasi di Indonesia.

  • Budaya politik: Indonesia cenderung memiliki budaya politik yang otoriter dan sentralistik, dimana partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan seringkali terbatas. Mereka yang berkuasa umumnya enggan menerima kritik atau perbedaan pendapat, sehingga sulit bagi orang awam untuk mengungkapkan keinginannya tanpa takut akan akibatnya.
  • Keterbatasan sarana prasarana: Banyak daerah di Indonesia, terutama daerah pedesaan atau terpencil, masih memiliki akses informasi dan teknologi yang terbatas. Hal ini menyulitkan penyampaian keinginan secara efektif, karena hak-hak warga negara dan proses partisipasi warga negara tidak dipahami atau diketahui.
  • Keterbatasan sarana prasarana: Banyak daerah di Indonesia, terutama daerah pedesaan atau terpencil, masih memiliki akses informasi dan teknologi yang terbatas. Hal ini menyulitkan penyampaian keinginan secara efektif, karena hak-hak warga negara dan proses partisipasi warga negara tidak dipahami atau diketahui.

Pada dasarnya masyarakat sudah memiliki trusst issue tehadap pemerintahan dikarenakan sulitnya aspirasi yang mereka sampaikan dan bisa terlaksanakan, mungkin tidak semua aspirasi yang bisa di tampung oleh pihak yang berwewenang akan tetapi apabila terdapat aspirasi yang memiliki urgent yang sangat penting tentang kemajuan dan perkembangan negeri apalagi untuk kepentingan masyarakat. Seakan-akan apabila aspirasi yang sangat menekan untuk kepentingan masyakarat dan menyinggung atau menyenggol pemerintah tentang kinerja, program atau aturan-aturan yang sudah di buat. Pihak pemerintah pun tidak segan untuk membungkam bahkan sampai memenjarakan.

Banyak sekali undang-undang yang menguntungkan beberapa pihak. Contohnya seperti hukum ITE yang masih bisa di bilang pasal karet, karena dengan adanya pasal itu masyarakat akan sangat sulit untuk mengkritik pihak atau orang yang memiliki pemasalahan untuk masyarakat terlebih pihak yang tertuju memiliki kekuasaan, mereka akan menggunakan undang-undang ITE tersebut menjadi tameng.

Pemerintah sendiri untuk saat ini banyak mengeluarkan pasal-pasal yang dapat dibilang menguntungkan beberapa pihak dan merugikan untuk masyarakat. Masyarakat sendiri sudah memberikan kritik dan juga aspirasi tentang undang-undang yang sudah disahkan, akan tetapi wakil rakyat kita tidak memperdulikan bahkan tidak menggubris perihal hal tersebut, mirisnya Negeri kita tercinta tentang yang sudah tidak menggambarkan seperti isi pancasila ke 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyar  Indonesia, hal tersebut sudah mati di negeri tercinta ini. Hal yang dianggap benar itu dibungkam sedangkan hal yang di anggap salah malah dibela mati-matian. Mau sampai kapan keadilan di negeri ini di sepelekan dan bagaimana masyarakat kita bisa berkembang sesuai dengan apa yang mereka pikirkan dan rasakan.

Dapat dikatakan bangsa bisa maju apabila aspirasi dan apa yang dialami oleh rakya dapat disalurkan dan didengar, mungkin masih ada segelintir wakil rakyar yang dapat menerima atau mendengar aspirasi yang disampaikan oleh rakyat, tapi itu hanya segelintir dan tetutupi oleh banyaknya wakil rakyat yang condong kepada ketum atau partai yang menjadi tempat naungan mereka bisa mengisi bangku parlemen.

Penulis                              : Riyan Riarno

Nim                                     : 221011402342

Prodi                                   : Teknik Informatika

Tugas Matakuliah        : Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengempu        : Mawardi Nurullah, M. Pd

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun