Syariat Islam telah menggariskan kewajiban suami menafkahi istrinya. Hal ini telah disinggung oleh Allah SWT dalam firman-Nya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruh. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya (QS. Al-Baqarah: 233).
Rasulullah SAW, kemudian mempertegas lagi dalam sabdanya: “bagi kamu (para suami) bertanggung jawab menafkahi para istri-istrimu dan memberikan mereka pakaian secara baik.(HR. Bukhori)
b. Konsumsi sebagai Tanggung Jawab Sosial
Banyak orang menyangka cara untuk mendapatkan kehidupan yang baik adalah dengan mengumpulkan harta digunakan untuk membeli kebahagiaan. Mereka menghabiskan umur mereka untuk mencari dan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Mereka sengsara karena mengumpulkan dan menjadi rakus terhadapnya. Mereka tidak memberi hak Allah sehingga di akhirat pun mereka diadzab karenanya.[8][18]
Rasulullah SAW juga pernah bersabda, “Jauhilah neraka walaupun dengan bersedekah setengah buah kurma.”(HR. Bukhori)[9][20]
Sedekah merupakan amalan yang paling agung dan suci serta amat banyak manfaatnya bagi yang bersedekah dan juga bagi mayoritas anggota masyarakat, yayasan sosial, dakwah secara merata.
Tingginya kedudukan orang yang mengerjakan sedekah tidak hanya di akhirat semata, melainkan juga berlaku di dunia. Maka barang siapa yang bersedekah akan terangkat dan bagi yang bakhil akan terhina. Bahkan Muhammad bin Hayyan berkata: “setiap pemimpin baik dalam masa jahiliyah maupun Islam hingga tersohor kepemimpinannya, kaumnya melindunginya dan dituju oleh yang jauh maupun yang dekat, maka kepemimpinannya itu belumlah sempurna, dengan memberikan makanan dan makanan dan menghormati tamu.[10][21]