Mohon tunggu...
Rita Rosari Sijabat
Rita Rosari Sijabat Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Kehutanan

Ora et Labora

Selanjutnya

Tutup

Money

Meningkatkan Minat Petani Kayu dalam Kawasan Hutan Produksi-KPH Gedong Wani

15 April 2021   23:28 Diperbarui: 16 April 2021   10:24 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Hutan merupakan ekosistem penyangga, serta penghasil kayu dan sumber kekayaan alam lainnya (Daryadi, 1980). Berdasarkan SK.No. 256/Kpts-II/2000 Provinsi Lampung memiliki luasan hutan sebesar 1.004.735 ha, dengan jumlah luasan kawasan hutan produksi seluas 225. 090 ha dan luas wilayah kelola Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gedong Wani seluas 30.243 ha (SK 427/Menhut-II/2011). Lebih dari 50% luas kawasan KPH Gedong Wani telah dimanfaatkan sebagai pemukiman dimana dan juga di dalamnya terdapat aktifitas pertanian, perkebunan dan peternakan dan lainnya.

Apakah petani memproduksi kayu?

Pertanyaan ini mungkin akan terbesit mengingat KPH Gedong Wani merupakan kawasan hutan produksi. Dan seperti yang kita ketahui karena sebagian besar kayu yang beredar di pasar nasional merupakan kayu yang berasal dari Hutan Rakyat. Sesuai dengan pemanfaatannya, Pemerintah tentunya berharap bahwa petani dalam kawasan hutan produksi bisa menjadikan kayu sebagai salah satu komoditas unggul dalam core bisnis. Upaya Pemerintah dalam mengakomodasi oleh hal tersebut yaitu dengan mendorong program Perhutanan Sosial yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk petani dapat memanfaatkan kawasan guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pengajuan izinnya Perhutanan Sosial sendiri memiliki 5 skema, yang nantinya akan disesuaikan dengan kondisi kawasan. Tentunya dengan adanya izin yang dikantongi oleh petani, secara legal, petani tidak perlu merasa khawatir saat memanen Hasil Hutan berupa kayu. Paradigma petani terkait dengan pemanenan dan atau penebangan di dalam kawasan hutan merupakan satu tindakan illegal logging membuat minat petani terhadap tanaman kayu sangat rendah. Hal ini tentunya menjadi PR bagi penulis sebagai seorang penyuluh untuk melakukan soisalisasi serta penyadartahuan kepada masyarakat dalam kawasan hutan terkait program Perhutanan Sosial dan manfaatnya.

Berdasarkan kegiatan Penelitian Enchancing Community Based Commercial Forestry (CBCF) in Indonesia (2016-2021) yang merupakan kegiatan kerja sama Badan Litbang dan Inovasi, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Australian Center of International agricultural Research dipaparkan dalam Talkshow (07/04/2021) bahwa terjadi peningkatan pendapatan petani yang sudah mendapatkan ijin Perhutanan Sosial (berdasarkan data pengamatan tahun 2018-2020). Tentu saja hal ini juga menjadi bukti kongkrit dari tujuan adanya program perhutanan social.

Namun, dibalik kurangnya pemahaman terkait legalitas, isu pasar juga merupakan alasan rendahnya minat petani terhadap tanaman kayu. Petani merasa sulit dalam pemasaran hasil kayu dan memiliki kekhawatiran jika ditanam dan akan dipanen dalam 5-10 tahun yang akan datang jenis kayu tersebut bisa saja sudah tidak menarik atau bahkan tidak laku dipasaran. 

Waktu panen yang lebih lama dibandingkan tanaman pangan juga menjadi alasan lainnya. Seperti Tema Talkshow tentang Penguatan Perhutanan Sosial; Menghubungkan Kebijakan, Petani dan Pasar bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa pasar merupakan elemen krusial dalam rantai ekonomi, sehingga menjadi sangat penting untuk dapat menentukan target pasar dan juga memastikan ketersedian pasar yang konsisten bagi petani. Dengan begitu tujuan program Perhutanan Sosial dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dapat tercapai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun