Mohon tunggu...
Risto Gaib
Risto Gaib Mohon Tunggu... Buruh - Rakyat Biasa

hamba allah yg hina tetapi ingin selalu memperbaiki diri.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Tugas Pokok Kepala Desa dan Perangkat Desa

30 Maret 2017   13:40 Diperbarui: 30 Maret 2017   22:00 84240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

unsur Teknis terdiri dari : 1.        Urusan Ekonomi dan Pembangunan.

2.       Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial.

3.       Urusan Pemerintahan.

Urusan Ekonomi dan Pembangunan, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

a.       Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan bidang ekonomi, pembangunan, pertanian, pekerjaan umum, irigasi dan jalan .

b.      Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang ekonomi pembangunan .


c.       Menyusun dan membuat laporan bidang ekonomi pembangunan dan melaporkan kepada Kepala Desa.

d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

a.       Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan kehidupan masyarakat bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .

b.      Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun