Mohon tunggu...
Rismayu Zulima Yaffa
Rismayu Zulima Yaffa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Brawijaya

Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Kekerasan Terus Meningkat, Bagaimana Kesadaran Warga Negara terhadap Nilai-Nilai Pancasila?

19 April 2022   20:01 Diperbarui: 19 April 2022   20:07 960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila sebagai dasar dibentuknya peraturan perundang-undangan negara Indonesia, merupakan nilai luhur yang dirumuskan dan dicita-citakan oleh para pendiri bangsa. 

Pancasila pada hakekatnya mencerminkan nilai-nilai kodrati dan bukan hanya sekedar perwujudan konkret yang mengungkapkan kode etik dan kebiasaan sehari-hari. Namun sangat disayangkan, rendahnya pemahaman dan menurunnya kesadaran warga negara terhadap nilai-nilai Pancasila dalam berperilaku dan bersikap masih banyak adanya. 

Hal tersebut menimbulkan terjadinya penyelewengan-penyelewangan terhadap nilai-nilai Pancasila. Salah satunya adalah kekerasan terhadap anak dan perempuan yang merupakan bentuk penyelewengan dari nilai-nilai Pancasila dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

Kekerasan merupakan bentuk pelanggaran yang paling umum dialami oleh anak-anak, terutama anak perempuan. Ironisnya, hal tersebut terjadi lebih banyak di dalam rumah tangga ataupun lingkungan keluarga. Salah satu definisi mengenai kekerasan yang relevan dan berkaitan dengan eksistensi anak dituangkan dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004. 

Undang-Undang tersebut berisi tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Dalam UUKDRT Pasal 1 butir 1 menyatakan, "kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga".

Mulyana W. Kusumah, membagi bentuk-bentuk kejahatan kekerasan menjadi 6 (enam) kelompok, yaitu pencurian dengan kekerasan, pembunuhan, pemerkosaan, penculikan, pemerasan dan penganiayaan. Dari keenam bentuk kekerasan tersebut, empat diantaranya sering ditemukan terjadi pada anak-anak, yaitu pembunuhan, pemerkosaan, penculikan dan penganiayaan.

Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Indonesia           

Kekerasan terhadap anak dan perempuan terus meningkat setiap tahun. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus kekerasan terhadap anak terjadi sebanyak 12.566 kasus pada tahun 2021. 

Angka tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu terjadi sebanyak 11.057 kasus pada tahun 2019 dan sebanyak 11.279 kasus pada tahun 2020. Kasus yang paling banyak dialami oleh anak-anak adalah kekerasan seksual sebesar 45%, kekerasan psikis sebesar 19%, dan kekerasan fisik sekitar 18%. 

Kekerasan jenis lainnya berupa penelantaran, trafficking, eksploitasi ekonomi, dan lain-lain. Sementara itu, pada kasus kekerasan yang dialami perempuan, tercatat sebanyak 26.200 kasus dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Pada tahun 2020 tercatat sebanyak 8.600 kasus kekerasan terhadap perempuan, angka tersebut telah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2019 dengan kasus tercatat sebanyak 8.800. 

Namun terjadi peningkatan pada tahun 2021 yaitu sebanyak 8.800 kasus. Jenis kekerasan yang dialami perempuan paling banyak adalah kekerasan fisik mencapai 39%, kekerasan psikis sebesar 29,8% dan kekerasan seksual sebesar 11,33%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun