Mohon tunggu...
Rismaya Choirunnisa
Rismaya Choirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mahasiswa semester 3 dengan jurusan pendidikan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kenaikan Upah Minimum 2025: Antara Kesejahteraan Buruh dan Tantangan Stabilitas

1 Juli 2025   07:53 Diperbarui: 1 Juli 2025   07:53 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kenaikan upah minimum seringkali menjadi perdebatan yang tajam, karena membawa dua sisi mata uang yang berbeda: kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan kekhawatiran atas dampaknya terhadap stabilitas ekonomi secara menyeluruh. Di Indonesia, isu ini semakin relevan ketika Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 pada 29 November 2024. Kebijakan ini diambil di tengah kondisi perekonomian yang menuntut perhatian khusus, dengan inflasi tahunan yang relatif terkendali di angka 1,84 persen pada September 2024. Namun, kenaikan UMP bukanlah keputusan yang sederhana, mengingat berbagai implikasi ekonomi dan sosial yang melekat di dalamnya.

Dari sudut pandang produktivitas tenaga kerja, penelitian Rahmi dan Riyanto (2022) yang dipublikasikan di Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik menunjukkan bahwa kenaikan upah minimum tidak hanya meningkatkan pendapatan pekerja, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan produktivitas di sektor manufaktur. Ini adalah sinyal positif bahwa upah minimum dapat menjadi instrumen strategis untuk memacu efisiensi dan kualitas kerja, asalkan disertai kebijakan pendukung yang tepat. Namun, sisi lain dari koin ini diperlihatkan oleh studi SMERU Research Institute (2001), yang menemukan bahwa kenaikan upah minimum dapat menekan penyerapan tenaga kerja, terutama di sektor formal perkotaan, dengan kelompok yang paling rentan adalah pekerja perempuan, usia muda, dan berpendidikan rendah. Elastisitas penyerapan tenaga kerja terhadap upah minimum yang negatif (-0,112) mengindikasikan bahwa setiap kenaikan upah 10 persen berpotensi mengurangi kesempatan kerja sebesar 1,12 persen, suatu angka yang tidak bisa diabaikan.

Implikasi tersebut menunjukkan kompleksitas kebijakan kenaikan UMP 6,5 persen pada tahun 2025. Di satu sisi, kenaikan ini mampu meningkatkan produktivitas dan daya beli pekerja, sehingga dapat memperkuat konsumsi domestik yang menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di sisi lain, kenaikan upah berpotensi menekan penyerapan tenaga kerja dan menjadi beban tambahan bagi UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Oleh sebab itu, kenaikan UMP harus diiringi dengan strategi pendukung yang komprehensif, termasuk pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja yang berpendidikan rendah, pemberian insentif kepada UMKM.

Pemerintah dapat mengambil langkah tegas dalam menghadapi persaingan pasar dengan menindak pelaku impor ilegal dan membatasi impor barang yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan permintaan pasar domestik dan mendorong industri beroperasi pada kapasitas penuh, sehingga menambah peluang kerja. Namun, tantangannya adalah bagaimana menjaga agar kenaikan upah tidak mendorong perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja secara drastis atau mengalihkan beban biaya ke konsumen yang pada akhirnya dapat mempercepat inflasi. Secara makroekonomi, kenaikan upah minimum 6,5 persen pada 2025 memang wajar sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global dan inflasi yang relatif terkendali. 

Namun, kebijakan ini tidak bisa berdiri sendiri. Perlunya sinergi antara kenaikan upah dengan program pelatihan keterampilan, insentif bagi UMKM, dan pengendalian inflasi harus menjadi fokus utama pemerintah agar tujuan utama---meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi---dapat tercapai.jika kebijakan ini hanya dianggap sebagai beban tanpa adanya strategi mitigasi yang tepat, risiko pengangguran dan penurunan daya saing akan semakin mengancam stabilitas ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, keberhasilan kebijakan upah minimum 2025 sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam mengelola keseimbangan antara aspek sosial dan ekonomi secara menyeluruh

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun