Mohon tunggu...
Risky RendySaputra
Risky RendySaputra Mohon Tunggu... Humas

Humas Lapas Kelas IIA Kotabaru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menata Hidup Kembali: Kisah Kesempatan Kedua Melalui Pembebasan Bersyarat di Lapas Kotabaru

10 Oktober 2025   15:00 Diperbarui: 10 Oktober 2025   13:02 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembebasan Bersyarat Lapas Kotabaru

Kotabaru, InfoPAS — Sebanyak enam orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru menerima program Pembebasan Bersyarat (PB) pada Jumat (10/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia poin ke-5, yakni mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif.

Pemberian pembebasan bersyarat ini tidak hanya menjadi langkah strategis untuk mengurai kepadatan hunian, tetapi juga wujud nyata dari komitmen Lapas Kotabaru dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan bukti keberhasilan proses pembinaan di dalam lapas yang menitikberatkan pada perubahan perilaku dan kesiapan sosial warga binaan.

“Pembebasan bersyarat bukan sekadar bentuk kebebasan fisik, tetapi juga kesempatan kedua untuk menata hidup kembali. Dengan pembinaan yang berkesinambungan, kami ingin warga binaan dapat kembali menjadi individu yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Doni.

Pelaksanaan program ini turut melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kotabaru dan pihak Kejaksaan, sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam memastikan proses pembebasan berjalan sesuai prosedur hukum dan prinsip keadilan restoratif. Bapas berperan dalam pendampingan serta pengawasan warga binaan selama menjalani masa pembebasan bersyarat, sementara Kejaksaan berperan dalam pengawasan hukum terhadap pelaksanaannya di lapangan.

Doni juga menambahkan bahwa keberhasilan pembebasan bersyarat tidak hanya bergantung pada sistem pembinaan, tetapi juga dukungan keluarga dan masyarakat agar warga binaan dapat beradaptasi dengan baik setelah kembali ke lingkungan sosialnya.

Bagi keenam warga binaan penerima program ini, hari tersebut menjadi awal dari babak baru kehidupan — simbol bahwa di balik masa lalu yang kelam, selalu ada kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan menata masa depan yang lebih baik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun