Mohon tunggu...
Riskon Afilah
Riskon Afilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa, pelajar

suka menulis, pendiam, dan kuliah di uin raden intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syar'u Man Qoblana dalam Ruang Lingkup Islam

26 Mei 2022   17:24 Diperbarui: 26 Mei 2022   17:34 1301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam lingkup hukum Islam, Al-Qur'an dan Hadits adalah sumber dari hukum Islam, sehingga semua ketentuan hukum yang dibuat oleh manusia harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur'an dan/atau Hadits. Namun demikian, adakalanya ketentuan-ketentuan dalam Al-Qur'an dan Hadits tidak serta merta dapat diterapkan secara langsung dalam menetapkan hukum untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Yang dimaksud dengan hukum Islam dalam tulisan ini tidak hanya hukum yang terkait dengan penyelesaian suatu masalah tetapi juga hukum untuk melaksanakan suatu perbuatan, seperti shalat, puasa dan praktek jual beli.

Penggunaan dalil-dalil atau ketentuan-ketentuan yang ada dalam           Al-Qur'an dan Hadits untuk merumuskan hukum atas suatu perbuatan atau permasalahan haruslah mengikuti kaidah-kaidah yang lazim digunakan dikalangan umat Islam. Kaidah-kaidah tersebut terdapat dalam ilmu Ushul Fiqh, yaitu suatu ilmu yang menguraikan tentang metode yang dipakai para imam mujtahid untuk menggali dan menetapkan hukum syar'i dari nash. Artinya ilmu ushul fiqh merupakan kajian metodologis untuk mengambil dan menggeneralisasikan suatu illat dari nash serta cara yang paling tepat untuk penetapannya. Hal ini dimaksudkan agar Al-Qur'an dan Hadis dapat melebar (menjawab problematika umat) maka dibuatlah sebuah metodologi..

Dalam literatur ilmu ushul fiqh, salah satu permasalahan yang dikaji adalah Metode Syar'u man Qablana.Syar'u man Qablanamerupakansyari'at para nabi terdahulu sebelum adanya syari'at Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad. Telah diketahui bahwa syar'u man qablana adalah salah satu dari sekian banyak metode istinbat (penggalian) hukum Islam, walaupun tampak adanya warna-warna yang mengindikasikan syar'u man qablana hanya sebagai penguat teks-teks keagamaan dan bukan dijadikan sebagai petunjuk untuk menggali hukum, namun seringkali ia tetap dijadikan sebagai metode.

Berkaitan dengan hal tersebut, para ahli ushul al-fiqh menggunakan syar'u man qablana untuk membedakan antara syari'at atau hukum sebelum Nabi Muhammad menjadi seorang rasul dan hukum di saat ia diutus sebagai rasul. Namun demikian, tampaknya para ahli ushul al-fiqh memiliki perspektif yang berbeda dalam memandang syar'u man qablana.Perbedaan tersebut tampak ketika mereka membahas keterikatan Nabi Muhammad setelah menjadi Nabi dan pengikutnya terhadap syari'at-syari'at sebelumnya.

Terlepas dari perbedaan ini, yang jelas ada suatu kesepakatan para ahli ushul al-fiqh bahwa tidak semua syari'at sebelum Islam di-naskh (diganti) oleh Islam, bahkan di antara syari'at-syari'at tersebut ada yang masih diakui dan mengikat umat Islam secara keseluruhan. Sejak adanya kesepakatan tersebut, maka syar'u man qablana dapat dianggap sebagai sebuah solusi terhadap kebimbangan dan kemelut syari'at yang dihadapi dan selanjutnya bernaung dalam sebuah metodologi yang disebut ushul al-fiqh (metodologi hukum Islam).

Namun demikian, meskipun kepopulerannya setingkat lebih bawah dibandingkan dengan metodologi ushul al-fiqh lainnya (seperti qiyas, istihsan, istislah, istishab,dll), namun metode ini tak luput juga dari pembahasan dan perdebatan para ulama ushul. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan dipaparkan beberapa uraian penting seputar problem Metode Syar'u man Qablana.

B.       Hakekat Syar'u man Qablana

Berdasarkan beberapa referensi yang berkaitan, ditemukan bahwa istilah syar'u man qablana lebih berorientasi untuk menunjukkan adanya syari'at-syari'at sebelum Islam sebagai agama ketika dilahirkan. Syar'u man qablana berasal dari kata Syara'a dan Qabl.  Kata Syar'u/syir'ah yang berarti harfiahnya syariat merupakan kata jadian dari asal kata Syara'a, pada dasarnya berarti sebuah aliran air, namun dapat berarti pula sebuah agama, hukum syari'at. Sesuai dengan firman Allah yang artinya sebagai berikut:

"... untuk tiap-tiap umat diantara kamu kami berikan aturan dan jalan yang terang ...". (QS. Al-Maaidah/5: 48).

Sedangkan Qablana berarti sebelum Islam, yaitu syariat-syariat yang diturunkan Allah SWT kepada nabi-nabi yang diutus sebelum Muhammad SAW. Syar'u man qablanadalam pandangan para ulama salaf adalahsyari'at-syari'at para nabi terdahulu sebelum adanya syari'at Islam yang dibawa Nabi Muhammad. Ada beberapa pandangan dalam memahami syar'u man qablana. Ada yang memahaminya sebagai pembatas (takhsis), nasikhdan bahkan sebagai metode, tetapi semua ini berkaitan dengan keberlakuan syari'at umat terdahulu, apakah ia masih berlaku atau sudah dibatalkan berdasarkan dalil normatif dalam Alqur'an yang secara tegas menyebutkan hal tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun