Dalam tradisi filsafat Islam, Mahiyah dapat dibedakan menjadi beberapa macam:
1.Mahiyah Basitah (Esensi Sederhana): Ini adalah esensi yang tidak dapat dianalisis lebih lanjut menjadi komponen-komponen yang lebih mendasar. Contohnya adalah konsep "wujud" (eksistensi) itu sendiri.
2.Mahiyah Murakkabah (Esensi Kompleks): Ini adalah esensi yang dapat dianalisis menjadi komponen-komponen yang lebih mendasar. Contohnya adalah konsep "manusia" yang dapat dianalisis menjadi "hewan" dan "berakal".
3.Mahiyah bi Syart Syay' (Esensi dengan Syarat Sesuatu): Ini adalah esensi yang dipertimbangkan dengan syarat tambahan tertentu. Misalnya, ketika kita mempertimbangkan "manusia" dengan syarat tambahan seperti "berilmu".
4.Mahiyah bi Syart La (Esensi dengan Syarat Tidak): Ini adalah esensi yang dipertimbangkan dengan syarat tidak adanya sesuatu. Misalnya, ketika kita mempertimbangkan "manusia" dengan syarat tidak memiliki pengetahuan tertentu.
5.Mahiyah La bi Syart (Esensi Tanpa Syarat): Ini adalah esensi yang dipertimbangkan tanpa syarat apapun, baik positif maupun negatif. Ini adalah konsep esensi dalam bentuknya yang paling murni.
Dalam konteks ma'qulat (konsep-konsep rasional), Mahiyah juga terkait dengan pembagian ma'qulat menjadi dua kategori utama:
1.Ma'qulat Awwali (Konsep Primer): Ini adalah konsep-konsep yang terbentuk langsung dari pengamatan terhadap realitas eksternal. Mahiyah dalam pengertian dasarnya termasuk dalam kategori ini. Contohnya adalah konsep "manusia", "pohon", atau "batu" yang terbentuk dari pengamatan terhadap individu-individu manusia, pohon, atau batu di dunia nyata.
2.Ma'qulat Tsanawi (Konsep Sekunder): Ini adalah konsep-konsep yang terbentuk dari refleksi terhadap konsep-konsep primer. Ma'qulat tsanawi ini terbagi lagi menjadi dua:
a. Ma'qulat Tsanawi al-Manthiqiyyah: Konsep-konsep sekunder yang menggunakan istilah dalam ilmu logika (mantiq), seperti "kulliy" (universal), "juz'iy" (partikular), "jins" (genus), "fasl" (differentia), "nau'" (spesies), dan sebagainya.
b. Ma'qulat Tsanawi al-Falsafiyyah: Konsep-konsep sekunder yang menggunakan istilah dalam filsafat, seperti "dharuriy" (niscaya), "imkan" (kontingen), "wajib" (wajib), "wahdah" (kesatuan), "katsrah" (keberagaman), dan sebagainya.