Mohon tunggu...
Riska Hidayatus
Riska Hidayatus Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Uhibbuka fillah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Pelanggaran di Zaman Milenial

10 Oktober 2019   21:16 Diperbarui: 10 Oktober 2019   21:30 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Bicara tentang system informasi  di Era jaman Millenial,pasti lebih cepat banyak orang yang mengerti. System informasi dari bertambahnya zaman semakin canggih. 

Apalagi zaman milineal seperti sekarang semua orang mudah sekali mendapatkan informasi yang ingin diketahui  tetapi ada juga orang yang menyalagunakan system informasi. System informasi memiliki sisi negative dan positif . seperti  info lalu lintas

      Tingginya angka pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu penyebab tingginya kecelakaan lalu lintas yang terjadi, dengan mengambil tindakan yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas tanpa kecuali akan merubah tingkah laku dalam berlalu lintas dan pada gilirannya meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas.aturan lalu lintas yang baik tidak ada gunanya kalau  pelanggaran tetap terjadi dan tidak ditegakkan.

Saat ini banyak pengendara sepeda motor muda yang berkendara dijalanan umum namun belum memiliki surat izin mengemudi(SIM).hal ini tentu saja masalah yang harus diperhatikan.anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki ssifat labil dalam mengendalikan emosionalnya.

Karena itu,saat berkendaraan motor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.melihat situasi ini seharusnya kita terdorong melakukan pengendalian social dan control sosial,untuk mencegah penyimpangan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai dengan norma serta nilai yang berlaku.

Dengan adanya pengendalian social yang baik diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang,situasi ini sebenarnya cukup membahayakan karena dapat berakibat pada kecelakaan lalu lintas.kemudian dari aspek hukum,anak di bawah umur belum diizinkan untuk mengendarai sepeda motor.dengan maraknya anak dibawah umur,mengendarai sepeda motor dan belum memiliki SIM merupakan pelanggaran hukum dan dari aspek keselamatan cukup rentan terhadap resiko kecelakaan lalu lintas.

Dengan adanya hal ini perlu penegakan hukum yang sesuai dan serius serta adil baik dari kalangan atas maupun kalangan bawah.karena keselamatan dalam bergendara merupakan aspek terpenting dalam berkendara dan penegakan yang sesuai  untuk pengendara sepeda motor yang  belum mempunyai SIM wajib baginya terkena tilang.dengan adanya penegakan yang sesuai maka keselamatan lalu lintas di jalan akan lebih terkendali.

Di zaman Era Millenial kita harus pintar pintar memilih informasi yang benar karena banyak info hoax yang dibuat oleh orang --orang tidak bertanggung jawab. Keselamatan pengendara adalah hal yang utama penegakan hukum harus disamaratakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun