Mohon tunggu...
Riska Amalia
Riska Amalia Mohon Tunggu... Penulis - Pelajar SMAN 1 PADALARANG

Pemula

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surga Para Koruptor

10 November 2019   13:20 Diperbarui: 13 November 2019   12:31 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Wikipedia, korupsi atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. 

Korupsi adalah satu dari sekian banyak tantangan besar yang kini sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Political and Economy Risk Consultancy (PERC), sebuah lembaga konsultan independen yang berbasis di Hongkong, menempatkan Indonesia pada posisi sebagai negara juara korupsi di Asia selama sepuluh tahun lebih secara berturut-turut dengan perolehan skor 8,16 pada tahun 2006. 

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Indramayu, Supendi dan tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. Saat ditanya awak media, Supendi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indramayu karena tidak membawa perubahan. 

"Mohon maaf kepada masyarakat Indramayu atas tindakan ini dan saya belum bisa membawa perubahan." Kata Supendi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 16 Oktober pada dini hari. 

Sungguh miris rasanya melihat banyak pejabat negara yang terjerat kasus korupsi. Walaupun berbagai aturan telah dibuat, pengawasan yang juga dilakukan cukup ketat, tetapi tetap saja korupsi marak terjadi dari pusat hingga daerah. Mereka seolah tak takut dan tak jera. Organ-organ negara yang seharusnya memerangi korupsi justru kerap lalai, abai, bahkan berkompromi dengan para pelaku korupsi. 

Tak hanya itu, perlakuan istimewa pun dilakukan oleh pemerintah, yakni dengan tetap diberikannya gaji. Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 2.357 PNS yang berstatus koruptor masih digaji oleh negara. Amat sulit diterima nalar, bagaimana mungkin pejabat yang telah mengkhianati rakyat tetap diberikan uang rakyat?

Terdapat dalam pasal 87 ayat (4) huruf B UU no 5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara (ASN). PNS yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini sangat menyimpang dari kenyataannya. Tak heran jika banyak orang yang berbondong-bondong terjun ke dunia politik. Mulai dari musisi hingga kalangan selebriti banyak yang mencalonkan diri. 

Mereka mengorbankan segalanya demi sebuah "kursi".  Jika berhasil terpilih memang akan banyak keuntungan yang didapatkan. Artinya tak dapat dipungkiri lagi, mayoritas orang yang mencalonkan diri hanya ingin mengejar urusan duniawi demi kepuasan diri. Tak heran, korupsi marak terjadi di negeri ini. Walaupun tidak semuanya begitu, ada sebagian kecil dari mereka yang tulus mengabdi demi memajukan bangsa yang sedang mengalami krisis kejujuran ini. 

Prabowo Subianto pernah menyampaikan pendapatnya dalam debat pertama pilpres 2019 pada bulan Januari lalu. Ia mengatakan bahwa korupsi yang banyak terjadi di Indonesia dikarenakan gaji yang diterima ASN terlalu kecil, sehingga menimbulkan banyak godaan untuk melakukan korupsi.

Jika ditilik lebih jauh, Gayus Tambunan saat tertangkap KPK karena telah melakukan korupsi hingga Rp 500 miliar, diketahui memiliki total gaji dan tunjangan Rp 15 juta/bulan. Gaji itu bukanlah kecil bagi PNS yang baru masuk 4 tahun. Kasus gayus tambunan dan kasus-kasus lainnya menunjukkan bahwa gaji merupakan alasan yang kurang tepat untuk dijadikan sebagai salah satu fakto penyebab korupsi.

Salah satu faktor penyebab yang pasti adalah keserakahan para pejabat negara yang memiliki gaya hidup glamour dan konsumtif hingga mendorongnya untuk dapat memperkaya diri secara instan. Namun, semua itu kembali kepada niat mereka. Apakah mereka tulus ingin memajukan dan menyejahterakan bangsa ini? Atau ingin mendapatkan harta dan tahta? Wallahualam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun