Mohon tunggu...
Riska Putri
Riska Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi FKIP PPKn Universitas Pamulang

Sat Set Sat Set

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potret Hukum Adat di Indonesia dari Sisi Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam

4 Oktober 2022   23:40 Diperbarui: 4 Oktober 2022   23:45 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adat atau sebuah kebiasaan yang menjadi kebudayaan yang telah mendarah daging pada sebuah masyarakat, akan sulit untuk merubahnya. Karena dalam kaidah Ushul Fiqih "Kebiasaan itu menjadi Hukum", dengan kata lain adat yang ada dalam suatu golongan menjadi hukum dalam kehidupannya sehari-hari yang mana akan sangat sulit untuk merubahnya ke arah adat yang lain.

Adat sudah banyak mengalami perlunakan berlakunya pada zaman era yang semakin canggih yang serba digital seperti ini, memang pendapat tersebut ada benarnya. Fakta ini didukung oleh kenyataan bahwa sistem hukum yang dipakai di negara kita adalah sistem Eropa Kontinental. Pada sistem Eropa Kontinental, hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) lebih mempunyai fungsi yang lebih besar di dalam penyelenggaraan negara maupun pengaturan masyarakat, jika dibandingkan dengan hukum yang tidak tertulis.

Namun yang perlu diingat bahwa dalam praktek di masyarakat terkadang hukum tertulis tidak selamanya sejalan dengan perkembangan yang ada di masyarakat, sehingga aturan yang tertulis tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang ada dan terkadang tidak mencerminkan rasa keadilan di dalam masyarakat.Jika hal ini terjadi, maka terjadi kesenjangan antara hukum tertulis dengan hukum yang hidup di masyarakat, maka hukum tidak tertulislah (hukum adat) nantinya yang akan menyelesaikan masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sebagai potret berlakunya hukum adat di Indonesia. Hal ini memberikan keleluasaan kepada hakim untuk memahami, menggali dan mengikuti nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. 

Dengan demikian eksistensi hukum adat hingga saat ini tetap mempunyai peranan yang penting, terutama dalam pembentukan hukum Nasional yang akan datang, terutama dalam lapangan hukum kekeluargaaan. Hukum adat akan menjadi salah satu sumber utama dalam pembentukan hukum tertulis, sehingga aturan tertulis tersebut otomatis merupakan pencerminan dari hukum masyarakat. Dan tentu saja dengan harapan bahwa ketika hukum tertulis tersebut sudah diberlakukan di dalam masyarakat, maka tidak terjadi lagi kesenjangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun