Potret Hukum Adat di Indonesia dari Sisi Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam
4 Oktober 2022 23:40Diperbarui: 4 Oktober 2022 23:454290
Diketahui bersama susunan masyarakat adat Indonesia berbeda-beda, ada yang bersifat patrilineal, matrilineal, parental dan campuran, oleh karenanya bentuk perkawinan yang berlaku di Indonesia berbeda pula diantaranya bentuk perkawinan adalah sebagai berikut:
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.