Dalam UU RI No 6 Tahun 2011, pada Ketentuan Umum, Bab 1, Pasal 1, menyebutkan bahwa keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk dan keluar dari batas wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga kedaulatan negara. Dalam hal ini, keimigrasian juga bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara guna mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki mobilitas penduduk yang tinggi, baik dalam lingkup domestik maupun internasional. Mobilitas ini mencakup perjalanan wisata, bisnis, pendidikan, serta kepentingan diplomatik. Dalam rangka mengelola pergerakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), peran Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi sangat penting.
Sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kantor imigrasi memiliki peran strategis dalam mengawasi dan memberikan pelayanan terkait administrasi perjalanan internasional. Fungsi utama kantor imigrasi meliputi penerbitan dokumen perjalanan (paspor), pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia, serta penegakan hukum keimigrasian. Di era globalisasi saat ini, tugas dan fungsi kantor imigrasi semakin kompleks, terutama dalam menghadapi tantangan seperti peningkatan arus migrasi, perdagangan manusia, dan kejahatan lintas batas negara.
Berikut Syarat-Syarat Permohonan Paspor;
Ketika pemohon paspor datang ke Kantor Imigrasi, mereka akan diarahkan untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu. Terdapat beberapa jenis nomor antrean, diantaranya yaitu;
- Nomor antrean dengan kode huruf “F” adalah nomor antrean untuk pemohon paspor yang melakukan percepatan.
- Nomor antrean dengan kode huruf “B” adalah untuk golongan prioritas yang belum mendaftar secara online.
- Nomor antrean dengan kode huruf “A” adalah untuk lansia yang sudah mendaftar secara online dan bagi yang sudah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setelah para pemohon mendapatkan nomor antrian, mereka akan diarahkan untuk melakukan proses pemberkasan. Adapun berkas-berkas persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemohon paspor yaitu;
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kartu Tanda penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Asing yang menjadi Warga Negara Indonesia
- Surat Penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor
Berikut Syarat untuk Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan permohonan paspor;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik ayah atau ibu
- Kartu Keluarga
- Akta Perkawinan atau Buku Nikah orang tua
- Akta Kelahiran
- Fotokopi paspor ayah dan ibu jika telah memiliki paspor
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang telah menjadi WNI
- Surat Penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Para pemohon paspor wajib melengkapi surat pernyataan anak WNI jika;
- Orang tua cerai hidup, surat pernyataan di tanda tangani oleh orangtua pemegang hak asuh berdasarkan penetapan pengadilan
- Salah satu orang tua meninggal dunia atau cerai mati, surat pernyataan anak dibuat oleh orang tua yang masih hidup, dan melampirkan akta kematian atau surat kematian orang tua yang meninggal
- Kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus keatas berdasarkan penetapan pengadilan dan melampirkan surat kematian orang tua
- Anak yatim piatu yang berada di panti asuhan, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial
- Anak adopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan
- Orang tua cerai hidup, namun tidak ada penetapan hak asuh, surat pernyataan anak harus ditanda tangani oleh kedua orang tua
- Orang tua cerai hidup, dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaan nya, surat pernyataan ditanda tangani oleh orang tua yang mendampingi, dan meminta surat pernyataan dari kelurahan mengenai tidak ditemukan keberadaan orang tua (surat ghaib)
Jika pemohon paspor bertujuan untuk umroh, maka harus menyertakan surat rekomendasi travel umroh dan harus diperiksa izin oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), dengan meminta surat keterangan Kementerian Agama, atau cek di website Kementerian Agama yaitu; https://simpu.kemenag.go.id
Jika dokumen persyaratan tidak memuat data yang sebenarnya, maka;
- Ijazah, harus menyertakan surat keterangan dari sekolah atau dinas pendidikan
- Akta lahir, harus menyertakan surat penetapan pengadilan dan lembar pengesahan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil
- Buku nikah, harus menyertakan surat perbaikan data dari Kantor Urusan Agama (KUA)
- KTP dan KK, harus menyertakan surat perbaikan data dari kelurahan
Pemohon harus melengkapi atau memperbaiki dokumen persyaratan dalam jangka waktu 14 hari semenjak dokumen yang belum lengkap dikembalikan kepada para pemohon paspor.