Korupsi merupakan kejahatan sosial (extra ordinary crime) yang harus diberantas melalui proses peradilan tindak pidana korupsi. Agar efektif upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan-peraturan baik yang bersifat domestik maupun internasional akan tetapi harus terlebih dahulu membangun orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri, tanpa membangun sumber daya manusia yang akan memberantas korupsi mustahil korupsi dapat dikurangi apalagi diberantas.. Dalam theory korupsi dapat terjadi disebabkan oleh 2 (dua) faktor yang serentak terjadi, yaitu adanya faktor “kesempatan” dan adanya faktor “rangsangan”, dimana faktor kesempatan selalu berhubungan dengan lemahnya sistem pengawasan, sedang faktor rangsangan selalu berhubungan dengan lemahnya sikap mental dan moralitas sumber daya manusianya.