Mohon tunggu...
Rio Leonardo
Rio Leonardo Mohon Tunggu... Mahasiswa Akuntansi Universitas Katholik Musi Charitas Palembang

Hai teman-teman semuanya Disaat ini saya sedang mengampu Prodi Akuntansi semester 6, salam kenal semuanya✌

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jukir liar di Minimarket: Wajib Bayar?

19 April 2025   19:55 Diperbarui: 19 April 2025   19:56 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sering kali, kita pergi ke minimarket untuk berbelanja papan dengan contoh makanan maupun minuman, tetapi terdapat beberapa oknum tukang parkir liar yang meminta bayaran yang menunggu kita disaat mengendarai kendaraan. Apakah wajib dibayar? Yuk mari kita bahas! 

Parkir Resmi vs Parkir Liar

Pertama-tama, kita perlu membedakan antara tukang parkir resmi dan yang tidak. Tukang parkir resmi biasanya menggunakan seragam, memiliki karcis atau tanda pengenal dari dinas perhubungan, dan terkadang dilengkapi dengan sistem tarif yang jelas. Sementara itu, oknum jukir liar seringkali hanya bermodalkan kaos oblong, peluit, tidak memiliki izin, dan meminta uang tanpa kejelasan tarif.

Di banyak minimarket, lahan parkir sebenarnya milik atau disediakan oleh toko itu sendiri. Artinya, parkir di sana seharusnya gratis. Tapi tetap saja, sering kali kita menemukan tukang parkir yang meminta bayaran seolah itu sudah jadi aturan tak tertulis.

Apakah Kita Wajib Membayar?

Secara hukum, tidak ada kewajiban bagi pengendara untuk membayar tukang parkir liar yang tidak memiliki izin atau tanda resmi. Bahkan, dalam praktiknya pungutan seperti ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang bertentangan dengan hukum.

Dasar Hukum yang Perlu Diketahui

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 275 ayat (1):

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sehingga membahayakan keselamatan lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)."

Jukir liar yang tidak pada tempatnya dan menimbulkan kemacetan bisa dikenai pasal ini.

Peraturan Daerah (Perda) di Beberapa Kota Besar

Setiap daerah biasanya memiliki Perda tentang pengelolaan parkir. Misalnya di DKI Jakarta:

Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran

Menyebutkan bahwa pengelolaan parkir harus dilakukan oleh badan resmi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Jika tidak memiliki izin resmi, maka pungutan yang dilakukan dianggap ilegal.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Korupsi

Dalam lampirannya, disebutkan bahwa pungli di sektor layanan publik, termasuk parkir liar, merupakan salah satu target utama yang harus diberantas.

Tips Menghadapi Jukir Minimarket

1. Perhatikan Tanda Resmi: Kalau tidak ada tanda bahwa parkir berbayar atau tidak ada karcis resmi, kamu berhak menolak membayar.

2. Komunikasikan dengan Santun: Kalau merasa tidak perlu bayar, katakan dengan sopan bahwa kamu hanya sebentar dan tidak melihat ada tarif resmi.

3. Laporkan jika Merasa Ditekan: Beberapa minimarket punya nomor pengaduan, dan pemerintah daerah juga punya saluran untuk melaporkan jukir liar. Bisa juga melalui aplikasi seperti Lapor! atau call center Pemda setempat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun