Mohon tunggu...
Rio Leonardo
Rio Leonardo Mohon Tunggu... Mahasiswa Akuntansi Universitas Katholik Musi Charitas Palembang

Hai teman-teman semuanya Disaat ini saya sedang mengampu Prodi Akuntansi semester 6, salam kenal semuanya✌

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jukir liar di Minimarket: Wajib Bayar?

19 April 2025   19:55 Diperbarui: 19 April 2025   19:56 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Daerah (Perda) di Beberapa Kota Besar

Setiap daerah biasanya memiliki Perda tentang pengelolaan parkir. Misalnya di DKI Jakarta:

Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran

Menyebutkan bahwa pengelolaan parkir harus dilakukan oleh badan resmi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Jika tidak memiliki izin resmi, maka pungutan yang dilakukan dianggap ilegal.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Korupsi

Dalam lampirannya, disebutkan bahwa pungli di sektor layanan publik, termasuk parkir liar, merupakan salah satu target utama yang harus diberantas.

Tips Menghadapi Jukir Minimarket

1. Perhatikan Tanda Resmi: Kalau tidak ada tanda bahwa parkir berbayar atau tidak ada karcis resmi, kamu berhak menolak membayar.

2. Komunikasikan dengan Santun: Kalau merasa tidak perlu bayar, katakan dengan sopan bahwa kamu hanya sebentar dan tidak melihat ada tarif resmi.

3. Laporkan jika Merasa Ditekan: Beberapa minimarket punya nomor pengaduan, dan pemerintah daerah juga punya saluran untuk melaporkan jukir liar. Bisa juga melalui aplikasi seperti Lapor! atau call center Pemda setempat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun