Mohon tunggu...
Rio Carlos Evan Giri
Rio Carlos Evan Giri Mohon Tunggu... Lainnya - Difference between digital communication and analog!

Do good anyway, even though nobody appreciates you, nobody sees you, do good anyway, just for yourself, for others, and for the world; even if they don't reward you, do good anyway; even though you feel you may fail, do good anyway; just do your best whatever you can, don't expect perfect, mistakes are just another stepping stones to success, just continue on, maybe through mistakes you actually change the path to a better path; show appreciation to others if you can because other people like to be appreciated”

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengapa Orang Taat pada Hukum & Mengapa Negara Menghukum Orang?

26 Juli 2016   03:26 Diperbarui: 26 Juli 2016   03:40 2032
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Manusia adalah makhluk sosial yang hidup berdampingan satu dengan yang lain, oleh sebab itu manusia membutuhkan hukum untuk membatasi pola tindakan manusia yang berlebihan ,sehingga merugikan masyarakat atau orang lain. Dalam aspek kehidupan manusia yang bermasyarakat tentunya pasti banyak sekali gejala-gejala atau konflik yang timbul akibat tingkah laku manusia, dan semua gejala atau konflik yang timbul akibat dari tingkah laku manusia yang salah tentunya, akan menimbulkan sanksi-sanksi atau reaksi dari pada orang-orang tersebut sendiri.

Begitu pula dengan kehidupan bermasyarakat, tentunya setiap hari masyarakat atau orang-orangpun melakukan perbuatan hukum, contohnya adalah jual beli dan perbuatan hukum lainnya. Jadi sebenarnya segala pola hidup masyarakat atau tindakan seseorang sebenarnya diikat oleh hukum. Dan hukum itu sendiri mengatur bagaimana cara manusia itu hidup, baik sedang bermasyarakat ataupun secara individu.

Bayangkan jika manusia hidup tanpa hukum, lalu apa yang akan terjadi? Maka pola atau cara masyarakat hidup akan berantakan dan menimbulkan kekacauan atau konflik. Dan begitu juga manusia yang hidup tanpa hukum akan kehilangan toleransi antar sesama manusia. Inilah yang terjadi jika manusia mulai mengesampingkan toleransi.

Maka, manusia akan hidup seenaknya layaknya hewan yang sedang dilepas di alamnya dan tidak ada hukum yang mengaturnya kecuali hukum alam. Dan saat itulah manusia atau orang lain akan dengan gampangnya dirampas hak-haknya, sehingga manusia yang memiliki hak untuk hidup dengan tentram akan selalu terganggu dan terusik kehidupannya. Inilah factor yang terjadi dimana ketika manusia hidup tanpa hukum, yang mengakibatkan manusia tersebut bukan hanya dirugikan dalam hal materi namun dapat dirugikan dalam hal-hal yang sifatnya fisik.

Begitu juga sebaliknya, bagaimana jika masyarakat mentaati hukum ? Jawabannya adalah akan adanya keteraturan, saling menghargai sesama lain. Dimana ketika manusia hidup dengan saling menghargai sesama. Maka, toleransi dalam bermasyarakatpun akan tercipta dan terjadilah keseimbangan, dimana pola hidup masyarakat yang satu tidak akan merugikan pola hidup masyarakat yang lain. Dan dalam hal ini, hukum mengatur bagaimana masyarakat hidup sehingga tercapainya keamanan dan kenyamanan untuk hidup merdeka dan bebas, namun tetap tidak melanggar hukum-hukum yang berlaku.
 Coba anda bayangkan jika manusia hidup dengan tentram dan aman? Timbulah kebahagiaan satu dengan yang lain dalam tatanan hidup bermasyarakat dan individu.

Lalu mengapa negara menghukum seseorang, jawabannya ya tentu pasti karena manusia tersebut melanggar dan tidak mentaati hukum. Dalam hal ini negara berhak sepenuhnya menghukum seseorang tersebut karena hukum merupakan kesepakatan warga negara yang diwakilkan oleh wakil rakyat untuk melindungi hak-hak setiap warga negaranya yang diatur dalam perundang-undangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun