Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sistem Zonasi yang Tidak Berkeadilan terhadap Peserta Didik Berprestasi

8 Juli 2019   15:36 Diperbarui: 8 Juli 2019   15:59 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Zonasi merupakan rangkaian kebijakan yang utuh, terintegrasi, dan sistemik dari upaya kita melakukan restorasi di sektor pendidikan, khususnya di sistem persekolahan. Kebijakan ini bukan merupakan kebijakan yang terlepas dari rangkaian kebijakan sebelumnya maupun yang akan datang," disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy  dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Kita harus mengakui bahwa niat dan tujuan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan sistem zonasi khususnya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebenarnya adalah bagus. 

Dengan sistem zonasi diharapkan dapat memberikan pendidikan yang berkeadilan kepada semua peserta didik. Yaitu peserta didik dapat bersekolah di sekolah terdekat dengan domisilinya menurut jenjangnya. Tanpa harus ditentukan oleh nilai rata-rata nilai UN dan US dari peserta didik

Mendikbud Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa sistem zonasi merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi yang sudah diterapkan sejak dulu.

Hanya saja jika rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian bidang akademik peserta didik, sedangkan sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah. Artinya siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu.

Lebih detail lagi Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemendikbud) Didik Suhardi dalam acara Lokakarya Peningkatan Motivasi dan Kerja Sama Sumber Daya Manusia, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/10/2018), paling tidak ada 3 tujuan utama dari penerapan sistem zonasi ini, yaitu:

Yang pertama untuk mempercepat pelaksanaan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Tanah Air terutama difokuskan di daerah yang belum memiliki sekolah berkualitas.

Yang kedua untuk menciptakan lebih banyak lagi sekolah favorit, dengan menerapkan program interferensi dalam peningkatan pendidikan.

Yang ketiga peningkatan kualitas guru dan sarana prasarana, perbaikan proses belajar mengajar, perbaikan kegiatan kesiswaan, dan lain-lain, melalui program intervensi

Sampai di sini kita sepakat bahwa niat dan tujuan Kemendikbud menerapkan sistem zonasi itu adalah baik. Tetapi juga harus diakui bahwa pelaksanaannya di lapangan banyak menuai pro-kontra. Bahkan tingkat aduan masyarakat mengenai program ini menduduki posisi teratas di Kemendikbud.

Mungkin sebagian masyarakat mengatakan bahwa hal itu terjadi karena sistem zonasi ini merupakan "barang baru" sehingga membuat sebagian masyarakat masih kaget dalam proses adaptasi. Benarkah demikian?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun