Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terkait Hoaks Uang Pecahan Rp 200 Ribu, Mengapa Ratna Sarumpaet Tidak Diproses?

12 September 2018   20:39 Diperbarui: 13 September 2018   06:11 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terkait kicauan Ratna Sarumpaet lewat akun Twitternya (Rabu, 5/9/2018) ditengah-tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat:

"Pecahan uang kertas Rp 200.000 resmi diedarkan hari ini, wajib dishare!! Semua harus tahu. Majulah Indonesia".

"Masih mau 2 Periode? Pakai akal pikiranmu - Gugah hari Nuranimu. Cc: @jokowi,"

Terkait informasi bohong tersebut, sebelumnya Bank Indonesia telah memberikan klarifikasi terhadap pertanyaan warganet: apakah kabar itu fakta atau hoaks?

Melalui akun Twitternya @bank_indonesia (17/4/2018) menulis: "#SobatRupiah untuk informasi tersebut tidaklah benar, Bank Indonesia tidak menerbitkan uang pecahan Rp 200.000,-. Untuk setiap uang pecahan baru yang diterbitkan, Bank Indonesia akan mengeluarkan penyataan resmi melalui media massa dan website http://bi.go.id,"tulis BI dalam akun Twitter, @bank_indonesia

Pertanyaannya adalah, terkait penyebaran hoaks tersebut, mengapa Ratna Sarumpaet tidak diproses secara hukum? Kebal hukumkah dia atau tak dianggap?

Darimana Ratna Sarumpaet mendapatkan berita dan gambar tersebut dan atas dasar apa dia menyuruh orang menyebarkannya supaya semua orang tahu?

Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE, dengan tegas menyebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."

Tetapi mengapa Ratna Sarumpaet seolah-olah tidak tersentuh dengan Pasal tersebut? Takutkah pihak yang berwajib menciduk dan memprosesnya? Kebalkah dia? Atau tak dianggapkah dia sebagai objek hukum?

Saya pikir ini dapat menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya menyangkut UU ITE.

Tetapi saya pikir waktunya belum terlambat, kepada pihak yang berwajib, tolong segera proses Ratna Sarumpaet terkait cuitannya yang meresahkan ini, agar kedepannya tidak diulangi oleh siapa pun termasuk oleh Ratna Sarumpaet sendiri.

(RS/dari berbagai sumber)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun