Mohon tunggu...
Rino Muhammad Firmansyah
Rino Muhammad Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Kepastian Hukum bagi Korban Malpraktik di Rumah Sakit Indonesia serta Beberapa Contoh Kasus dan Penyelesaiannya

11 April 2021   08:43 Diperbarui: 11 April 2021   08:54 11846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam aspek pidana, dikenakan Pasal 359 KUHP yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. Namun, apabila terdapat aturan hukum yang lebih khusus, diberlakukan asas lex specialis derogat legi generali yakni hukum yang khusus mengenyampingkan hukum yang umum sehingga Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan mengeyampingkan Pasal 359 KUHP. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan merupakan undang-undang nonpidana yang memuat sanksi pidana.

Dalam aspek perdata, Pasal 1365 KUHPerdata dengan ganti rugi yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan terkait ganti rugi karena telah dilakukan perbuatan melawan hukum oleh tenaga kesehatan sehingga dapat dituntut ganti rugi oleh pihak korban. Dalam aspek administrasi, menurut Dahlan (1999, h. 54) ialah terjadi apabila petugas melanggar hukum administrasi negara sehingga sehingga apabila terdapat tenaga kesehatan yang melakukan pelanggaran hukum, akan dibawa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Namun, tidak jarang bahwa dalam suatu kasus malpraktik medis di Indonesia pada akhirnya tidak diselesaikan dengan keputusan hukum yang tetap sehingga hal ini menunjukkan bahwa adanya ketidakpastian hukum secara khusus bagi para pasien korban malpraktik medis. Oleh karena itu, diperlukanlah suatu kepastian hukum yang jelas untuk hak-hak pasien korban malpraktik medis.

DAFTAR PUSTAKA

I. ARTIKEL

A. Jurnal

Kadek Riska Ernika dan Komang Pradnyana Sudibya. "ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA SEORANG DOKTER DALAM KASUS         MALPRAKTEK." Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana (November 2018). Hlm. 5 -- 6.

Marjan Miharja. "SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP TINDAKAN MALPRAKTIK DOKTER DAN RUMAH SAKIT DI INDONESIA." Jurnal Ilmu Hukum FAKULTAS HUKUM UMSU (Januari -- Juni 2020). Hlm. 55.

B. Harian

Abonita, Rino, "Misteri Titah Jarum Maut yang Tewaskan Bocah Alfa di Aceh." Liputan6, (23 Januari 2019). Hlm. 1.

Agil Aliansyah, Muhamad, "Diduga korban malapraktek, dua bocah tewas usai disuntik dokter di RSUD Meulaboh." Merdeka, (21 Oktober 2018). Hlm. 1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun