Mohon tunggu...
Rini Wulandari
Rini Wulandari Mohon Tunggu... Guru - belajar, mengajar, menulis

Guru SMAN 5 Banda Aceh http://gurusiswadankita.blogspot.com/ penulis buku kolaborasi 100 tahun Cut Nyak Dhien, Bunga Rampai Bencana Tsunami, Dari Serambi Mekkah Ke Serambi Kopi (3), Guru Hebat Prestasi Siswa Meningkat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tak Paham Lalu Lintas, Atau Memang "Hobi" Melanggar?

2 Februari 2024   17:43 Diperbarui: 16 Februari 2024   22:17 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi suasana lalu lintas yang tertib sumber gambar antaranews.com

Begitu juga dengan pesepeda motor dan pesepada, mereka memiliki jalur di sebelah kiri. Jika kita menggunakan lajur cepat di sebelah kanan, maka bisa membahayakan kita apalabila bersamaan dengan mobil yang sedang melaju cepat di jalurnya.

Begitu juga dengan tikungan. Apalagi jika jalurnya satu arah, bukan tidak mungkin jika tidak hati-hati, saat menyalip di tikungan, kita akan berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan, maka bukan tidak mungkin akan terjadi kecelakaan yang fatal.

Termasuk jika ada pengendara motor dari arah berlawanan yang bisa menjadi korban.

Begitu juga ketika parkir di pinggir jalan yang memiliki jalur satu arah, tanpa memberi tanda dengan sign double lamp (dua lampu menyala bersamaan) sebagai tanda pengemudi di belakang agar waspada dan ebrhati-hati. Begitu juga dengan posisi parkir yang tidak terlalu menyita bahu jalan.

Semua aturan main itu mirip dengan kehidupan kita di dunia nyata, semua kejadian yang kita alami di jalan raya ibarat sebuah miniatur kehidupan. 

Cobalah untuk merenungi setiap peristiwa atau kejadian yang kita alami saat kita berkendara di jalan raya atau sekedar berjalan kaki di area pedestrian.

Kasus lane hogger yang meresahkan di tol sumber gambar kompas otomotif
Kasus lane hogger yang meresahkan di tol sumber gambar kompas otomotif

Kasus Lane Hogger

Beberapa waktu lalu juga viral kasus Lane Hogger. Lane Hogger yaitu seseorang yang mengemudi  di Jalan Tol dengan kecepatan laju kendaraannya statis atau tetap di lajur kanan, dan tidak menambah kecepatannya. Padahal halitu sangat berbahay dan sangat dilarang karena dapat membahayakan pengendara lain dan menyebabkan kecelakaan serta sangat mengganggu lalu lintas.

Lajur paling kanan dibuat hanya untuk kendaraan yang melaju untuk mendahului kendaraan lain. Sehingga pengemudi yang berada di lajur paling kanan setelah menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal setelah mendahului kendaraan lain.

Apa yang bisa kita lakukan jika menemukan kasus seperti ini?. Paling tidak lakukan beberapa tindakan agar pengemudi "Lane hogger" tersebut diingatkan bahayanya. 

Biasanya, lakukan saja dengan memberi isyarat lampu kedip atau klakson dengan tetap berkendara secara tenang. Jika keadaan belum berubah, kita bisa menghindarinya dengan menggunakan jalur tengah agar pengemudi tersebut dapat mencontoh perilakunya yang salah saat berkendara.

Jalan tol umumnya digunakan untuk kendaran berkecepatan sehingga ketika berada di Jalan Tol harus tetap menjaga jarak aman dengan batas kecepatan berkendara yang sesuai aturan, dan memantau kondisi lalu lintas sekitar dengan aman.

Seperti juga dalam  kehidupan yang punya aturan hukum yang bisa menindak kelalaian atau kesalahan kita, tindakan berkendara Lane Hogger juga melanggar aturan undang-undangnya No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 108 ayat (2), dijelaskan bahwa "Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri."

Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) yang menjelaskan bahwa "lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun