Hukum Bisnis Islam: Prinsip dan Implementasi Dalam Ekonomi Modern
Rini Wahyuni
Muhammad Iqbal Syahril
Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
Abstrak
Islamic business law is a very important legal system in regulating economic activities in countries with significant Muslim populations. This article discusses the basic principles of Islamic business law, including the prohibitions on riba, gharar, and maysir, and how these principles are applied in the context of a modern economy. With the increasing interest in sharia-compliant products and services, a good understanding of Islamic business law is crucial for entrepreneurs and stakeholders. This article also highlights the challenges and opportunities faced in implementing Islamic business law in Indonesia.
Keywords:Â Islamic Business Law, Usury, Gharar, and Maysir, Modern Sharia Economy,Implementation of Sharia in Indonesia
Â
Abstrak
Hukum bisnis Islam merupakan sistem hukum yang sangat penting dalam mengatur aktivitas ekonomi di negara-negara dengan populasi Muslim yang signifikan. Artikel ini membahas prinsip-prinsip dasar hukum bisnis Islam, termasuk larangan riba, gharar, dan maysir, serta bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam konteks ekonomi modern. Dengan meningkatnya minat terhadap produk dan layanan berbasis syariah, pemahaman yang baik tentang hukum bisnis Islam menjadi krusial bagi pengusaha dan pemangku kepentingan. Artikel ini juga menyoroti tantangan dan peluang yang dihadapi dalam implementasi hukum bisnis Islam di Indonesia.
Kata Kunci:Â Hukum Bisnis Islam, Riba, Gharar, dan Maysir, Ekonomi Syariah Modern, Implementasi Syariah di Indonesia
Â