*****
Saat aku menikah, orang tua/wali dari pihak aku dan calon suami melakukan ijab kabul. Sebagai calon pengantin wanita aku mendengarkan dengan seksama, dan melakukan dengan baik makna sebuah pernikahan.
Perjanjian pernikahan dalam agama Islam dihadiri oleh kepala KUA, 2 orang saksi, ayah calon pengantin wanita, kedua calon pengantin yang akan menjadi suami-istri.
Orang tua calon pengantin wanita mengucapkan ijab
Saya nikahkan engkau (nama calon mempelai pria) bin (nama ayah calon mempelai pria)  dengan ananda (nama calon mempelai wanita) binti (nama ayah calon mempelai wanita) , dengan maskawin  dibayar (tunai/utang)
Calon suami secara langsung menjawab kabul
Saya terima nikahnya (nama calon mempelai wanita) binti (nama ayah calon mempelai wanita) dengan maskawin tersebut dibayar (tunai/utang)
Saat itu seorang ayah menerima suami anaknya. Anaknya siap menjadi istri yang baik. Â Sebaliknya suami siap bertanggung jawab kepada istri. Â Itulah perjanjian pernikahan seorang ayah sebagai orang tua istri dan suami. Suami yang mengucapkan perjanjian, dan istri yang mendengarkan memaknai ijab kabul tersebut sebagai suatu perjanjian pernikahan. Suami-istri tidak akan pernah selingkuh dan tidak akan mudah bercerai.Â
Kembali soal negara yang akan mengambil harta waris sebesar 30%. Mereka bisa menghindari dengan menjadi WNI yang baik. Banyak berdoa. Allah Maha Baik, pasti membuat penyelesaian yang baik bagi umatnya yang mohon pertolongan melalui doa.Â
Bagi suami-istri, rasa cinta jauh lebih penting dari segala bentuk perjanjian. Perjanjian pranikah tidak perlu. Perjanjian pernikahan sudah cukup membuat langgeng sebuah pernikahan. Â
Semoga bermanfaat dan selalu bahagia dalam mengarungi pernikahan.
Bumi Matkita,
Bandung, 16/08/2022.