Mohon tunggu...
Rini Ardiani Rahmawati
Rini Ardiani Rahmawati Mohon Tunggu... -

Mahasiswa universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Fakultas Dakwah Program Pendidikan: Komunikasi dan Penyiaran Islam

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pers Dalam Perspektif Islam

25 September 2012   04:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:45 2140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

PERS DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Jurnalistik

Dosen Pengampu: Supadiyanto, S.Sos.I

Disusun Oleh :

Rini Ardiani Rahmawati (10210118)

riniardiani@gmail.com

Hp : 0857 9393 4353

FAKULTAS DAKWAH

PRODI KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA

YOGYAKARTA

2012

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Pers adalah salah satu bagian dari media massa. Media mempunyai pengaruh yang sangat pesat terhadap kehidupan masyarakat. Masyarakat dapat memperoleh informasi apa saja yang mereka butuhkan melalui media Massa. Media dijadikan alat informasi utama oleh masyarakat, oleh karea itu media mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat. Pers adalah salah satu lembaga untuk mengontrol apa saja yang diinformasikan oleh media. Sebelum perkembangannya istilah pers selalu dihubungkan dengan media cetak, seperti koran, majalah dan sebagainya. Tetapi seiring perkembangan zaman istilah pers juga digunakan dalam media Audio, dan Audio visual seperti radio dan Televisi.

Dalam Pers islam, setiap peran atau tindakan yang dilakukan oleh pers harus berlandaskan Al Quran dan Al Hadits. Seorang wartawan muslim harus menjadikan Al Quran dan Al Hadits sebagai landasan dari setiap tulisannya, karena profesi seorang wartawan membutuhkan tanggungjawab yang sangat tinggi.



BAB II

PEMBAHASAN

A.Pengertian Pers

Pengertian Pers, Inggris (Press) atau Belanda (Pers) berasal dari bahasa Latin Pressare yang berati tekan atau cetak. Pers lalu diartikan sebagai media massa cetak (printing media). Pers menurut Weiner (1990, dikutip Subur, 2001) memiliki tiga arti. Pertama,wartawan media cetak. Kedua, publisitas atau peliputan. Ketiga, mesin cetak.[1]

Jadi pengertian pers dapat di bedakan menjadi tiga yaitu pengertian pers secara sempit, luas dan yuridis formal. Pers dalam artian sempit adalah pers yang dihubungkan dengan media cetak saja. Setelah perkembangan zaman pengertian pers menjadi lebih luas yaitu segala kegiatan jurnalistik yang berhubungan dengan media cetak (koran, majalah) maupun media elektronik (radio, televisi). Dalam hal ini pers juga dapat diartikan sebagai lembaga sosial yang berfungsi menyampaikan segala informasi kepada masyarakat luas. Informasi yang disampaikan dapat berupa apa saja dan siapa saja, yang terpenting adalah kualitas dari isi informasi itu sendiri.

Semua kegiatan yang berhungan dengan jurnalistik seperti mencari berita atau informasi, memperoleh informasi, mengolah informasi dan menyiarkan informasi adalah kegiata pers.

Pers adalah salah satu bagian dari media massa. Media massa telah memegang peran penting dalam kehidupan masyarakat. Dengan media masyarakat dapat memperoleh informasi apa saja yang mereka butuhkan. Pers merupakan salah satu media yang dijadikan masyarakat untuk memperoleh informasi, melalu pers masyarakat dapat memperoleh informasi baik itu dalam media cetak maupun elektronik.

B.Pers dalam Perspektif Islam

Jurnalistik Islami dapat dimaknakan sebagai “suatu proses meliput, mengolah, dan menyebarluaskan berbagai peristiwa dengan muatan nilai-nilai Islam, khususnya yang menyangkut agama dan umat Islam kepada khalayak, serta berbagai pandangan dengan perspektif ajaran Islam”. Dapat juga jurnalistik Islam dimaknakan sebagai “proses pemberitaan atau pelaporan tentang berbagai hal yang sarat dengan muatan dan sosialisasi nilai- nilai Islam”. Jurnalistik Islami bisa dikatakan sebagai crusade journalism, yaitu jurnalistik yang memperjuangkan nilai-nilai tertentu, yakni nilai-nilai Islam. Jurnalistik Islami mengemban misi ‘amar ma'ruf nahyi munkar (Q.S. 3:104).[2]

Dalam hal ini seorang jurnalis atau wartawan muslin dituntut untuk selalu menjadikan Al Quran dan Hadits sebagai landasan dalam meberikan informasi kepada khalayak. Hal ini dimaksudkan agar berita yang diperoleh oleh khalayak luas atau masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara langsung oleh si pembuat berita yaitu wartawan itu sendiri.

Dalam Pers tidak ada istilah yang dinamakan “Pers Islam”. Yang ada hanyalah Pers yang bercirikan islam. Fungsi dan kegiatan yang dilakukannya sama saja seperti pers pada umumnya, akan tetapi yang menjadi beda dari pers biasa dengan pers yang bercirikan islam ialah berita atau informasi yang disampaikannya. Pers yang bercirikan islamiyah, lebih menonjolakan informasi tentang larangan dan perintah dari Allah SWT. Pers ini bertujuan untuk mempengaruhi khalayak untuk berperilaku sesuai ajaran islam.

Cara penyampain dalam pers yang bercirikan islam ini jelas berbeda dengan media pers pada umumnya. Pers yang becirikan islam selalu menghindari hal-hal yang bertentangan dengan syariat islam. Jurnalistik islam adalah jurnalistik dakwah. Seorang wartawan muslim harus menjadikan jurnalistik islam sebagai “ideologi” dalam profesinya. Karena dakwah merupakan kewajiban yang melekat pada setiap muslim.

C.Kode Etik Jurnalistik (Islam)

Kemerdekaan Pers merupakan sarana pemenuhan hak asasi manusi, yaitu hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Wartawan indonesia perlu menyadari adanya tanggungjawab sosial. Oleh karena itu disusun kode etik yang telah disepakati oleh semua organisasi wartawan di insonesia.

1.Wartawan indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Penafsirannya:

Wartawan indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melaporkan dan menyiarkan informasi secara faktual dan jelas sumbernya, tidak menyembunyikan fakta serta pendapat yang penting dan menarik yang perlu diketahui publik sebagai hak masyarakt untuk memperoleh informasi yang benar.

2.Wartawan indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi, serta memberikan identitas keada sumber informasi.

Penafsirannya:

Wartwan indonesia dalam memperoleh informasi dari sumber berita/ narasumber, termasuk dokumen dan memotret, dilakukan dengan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum, dan kaidah-kaidah kewartawanan, kecuali dalam hal investigasi reporting.

3.Wartawan indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampur fakta dan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.

Penafsirannya:

Wartawan indonesia dalam menyiarkan dan melaporkan informasi tidak untuk menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan. Wartawan tidak memasukan opini pribadinya. Wartawan sebaiknya dalam melaporkan dan menyiarkan informasi perlu meneliti kembali kebenaran informasi.

4.Wartawan indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.

Penafsirannya:

Wartawan indonesia tidak melaporkan dan menyiarkan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya, rumor atau tuduhan tanpa dasar yang bersifat sepihak, informasi yang secara gamblang memperlibatkan aurat yang bisa menimbulkan mafsu birahi tau mengundang kontroversi publik.

5.Wartawan indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahkan profesi.

Penafsirannya:

Wartawan indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun sari narasumber yang berkaitan tugas-tugas kewartawanannya, dan tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

6.Wartawan indonesia memilik hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latarbelakang dan Off The Record sesuai kesepakatan.

Penafsirannya:

Wartawan indonesia melindungi narasumber yang tidak bersedia disebut nama dan identitasnya. Berdasarkan kesepakatan, jika narasumber meminta informasi yang diberikan ditunda pemuatannya, harus dihargai. Hal ini berlaku juga untuk informasi latarbelakang.

7.Wartawan indonesia segera mencabut dan meralat dalam pemberian serta melayani hak wajib.

Penafsirannya:

Wartawan indonesia segera mencabut dan meralat pemberitaan dan penyiaran yang keliru dan tidak akurat dengan disertai permintaan maaf. Ralat ditempatkan pada halaman yang sama dengan informasi yang salah dan tidak akurat. Dalam hal pemberitaan yang merugikan seseorang atau kelompok, pihak yang dirugikan harus diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Pengawasan dan penetapan sanksi terhadap pelanggaran kode etik ini, sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.[3]

Seorang wartawan muslim, harus dapat menempatkan dirinya sebagai seorang muslim dalam profesinya sebagai wartawan. Selain mentaati kode etik yang ada swartawan atau jusnalis muslim juga harus menjadikan Al quran dan Hadits sebagai pedoman yang lebih utama. Seorang jurnalis atau wartawan muslim adalah jurudakwah dalam bidang pers. Oleh karena itu seorang wartawan muslim harus dapat memberikan informasi yang akurat, sesuai dengan kode etik jurnalistik dan syariat islam.



BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

Pers adalah salah satu bagian dari media massa. Media massa telah memegang peran penting dalam kehidupan masyarakat. Dengan media masyarakat dapat memperoleh informasi apa saja yang mereka butuhkan. Pers merupakan salah satu media yang dijadikan masyarakat untuk memperoleh informasi, melalu pers masyarakat dapat memperoleh informasi baik itu dalam media cetak maupun elektronik.

Jurnalistik Islami dapat dimaknakan sebagai “suatu proses meliput, mengolah, dan menyebarluaskan berbagai peristiwa dengan muatan nilai-nilai Islam, khususnya yang menyangkut agama dan umat Islam kepada khalayak, serta berbagai pandangan dengan perspektif ajaran Islam”. Dapat juga jurnalistik Islam dimaknakan sebagai “proses pemberitaan atau pelaporan tentang berbagai hal yang sarat dengan muatan dan sosialisasi nilai- nilai Islam”.

Dalam Pers tidak ada istilah yang dinamakan “Pers Islam”. Yang ada hanyalah Pers yang bercirikan islam. Fungsi dan kegiatan yang dilakukannya sama saja seperti pers pada umumnya, akan tetapi yang menjadi beda dari pers biasa dengan pers yang bercirikan islam ialah berita atau informasi yang disampaikannya. Pers yang bercirikan islamiyah, lebih menonjolakan informasi tentang larangan dan perintah dari Allah SWT. Pers ini bertujuan untuk mempengaruhi khalayak untuk berperilaku sesuai ajaran islam.

DAFTAR PUSTAKA

Shaffat, Idri., Kebebasan, Tanggungjawab & Penyimpangan Pers, 2008, Jakarta: Prestasi Pustaka

Anam, Khoirul Faris, Fikih Jurnalistik (Etika dan Kebebasan Pers menurut Islam), Jakarta Timur: Pustaka Al Kautsar

Masduki, Kebebasan Pers & Kode Etik Jurnalistik, 2005, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta

http://www.wikisource.org

http://www.edosegara.com

http://kancahkreatif.blogspot.com/

[1] Masduki, Kebebasan Pers & Kode Etik Jurnalistik, 2005, hal.7

[2] http://kancahkreatif.blogspot.com/2011/02/pers-dalam-islam-dakwah-bil-qalam.html

[3] Masduki, Kebebasan Pers & Kode Etik Jurnalistik, 2005, hal.55-56

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun