Mohon tunggu...
Rinda Sandini
Rinda Sandini Mohon Tunggu... -

mom of two lovely kids | lifelong learner | good employee

Selanjutnya

Tutup

Money

Menuju COP22 dan Posisi Indonesia dalam Menyelamatkan Iklim Global

5 November 2016   22:47 Diperbarui: 5 November 2016   23:01 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara tiga negara maju lainnya, Rusia, Jepang dan Selandia Baru memutuskan tetap menjadi anggota Protokol Kyoto namun tidak berkomitmen untuk menurunkan emisi.

COP19 di Warsawa (Warsaw Framework for REDD+)

COP19 diselenggarakan di Warsawa, Polandia pada 11-23 November 2013. Sesuai dengan yang disetujui dari REDD+ pada COP13 di Bali, beberapa keputusan penting berhasil disepakati pada COP19, yakni mengenai penajaman rencana kerja menuju kesepakatan 2015.

Maka lahirlah “Warsaw Framework for REDD+”, terkait dengan peningkatan dan penyaluran pendanaan perubahan iklim.

COP21 (Paris Agreement)

COP21 kembali diadakan untuk bersama-sama bekerja mencari solusi perubahan iklim, yang berlangsung tanggal 30 November-12 Desember 2015 di Paris, Perancis.


Kesepakatan perubahan iklim antar negara-negara di dunia yang telah berjalan alot selama lebih kurang 20 tahun, berakhir dengan pertemuan perwakilan dari 200 negara, dan hasilnya adalah 188 negara menandatangani Paris Agreement, salah satunya Indonesia.

Lahirnya Paris Agreement ini dijadikan pedoman pembuatan regulasi dan pelaksanaan bagi masing-masing negara. Masing-masing negara kemudian membuat komitmen sendiri yang disebut Nationally Determined Contributions (NDCs).

Pemerintah RI melalui BAPPENAS berkomitmen mengurangi emisi GRK hingga 29% (business as usual) sampai dengan tahun 2030, atau hingga 41% jika ditambah bantuan internasional.

Paris Agreement di Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui terbitnya berbagai regulasi yang mengatur pelaku bisnis dalam proses produksinya. Paris Agreement telah diratifikasi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016.

COP22 di Marrakesh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun