Mohon tunggu...
rinakurnia
rinakurnia Mohon Tunggu... mahasiswi

suka piknik dan badminton

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Performa Indikator

29 Juni 2025   17:11 Diperbarui: 29 Juni 2025   16:18 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Performa Indikator

Di sebuah institusi memiliki peran sentral dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil di seluruh wilayah Indonesia. Dalam rangka memastikan kualitas pelayanan dan akuntabilitas kinerja, sebuah istitusi telah menetapkan berbagai indikator performa yang dijadikan sebagai tolok ukur keberhasilan organisasi. Indikator-indikator ini mencerminkan efektivitas, efisiensi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab institusional.

Dalam artikel ini akan membahas secara komprehensif berbagai indikator performa di lingkungan sebuah istitusi, yang terbagi ke dalam beberapa kategori utama: indikator dampak (impact indicators), indikator kinerja utama (key performance indicators), dan indikator kinerja penunjang. Pemahaman terhadap indikator-indikator ini sangat penting bagi semua pihak, baik dari internal institusi tersebut, lembaga pengawas, maupun masyarakat luas.

Indeks Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)

Indeks Kamtibmas merupakan indikator utama yang digunakan untuk mengukur kondisi keamanan dan ketertiban umum di masyarakat. Indeks ini mencerminkan persepsi masyarakat terhadap situasi keamanan serta mencatat jumlah dan jenis gangguan keamanan yang terjadi.

Komponen utama indeks Kamtibmas meliputi:

            •           Jumlah tindak kriminalitas yang dilaporkan

            •           Jumlah konflik sosial atau kerusuhan

            •           Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

            •           Persepsi masyarakat terhadap rasa aman

Target nasional sebuah istitusi untuk indeks ini adalah meningkat dari 3,1 (tahun 2020) menjadi 3,4 pada tahun 2024, dalam skala 1 sampai 5. Berdasarkan data realisasi tahun 2022, indeks ini telah mencapai 3,79, menunjukkan bahwa upaya preventif institusi mulai menunjukkan hasil positif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun