Mohon tunggu...
Rimba Aprillia Asmara
Rimba Aprillia Asmara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pendidikan Indonesia

Mahasiswa Prodi S1 Keperawatan Universitas Pendidikan Indonesia Angkatan 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teknik dan Sistem Persidangan yang Harus Direalisasikan Mahasiswa

21 Juli 2023   03:13 Diperbarui: 21 Juli 2023   03:31 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.mediaipnu.or.id/2022/07/materi-teknik-persidangan-organisasi.html

Bagaimana sih teknik dan sistem persidangan yang harus diketahui dan direalisasikan  mahasiswa? Mari kita simak ulasannya.

Dalam upaya peningkatan Kualitas lulusan perlu adanya upaya dan kerja keras dari banyak pihak terkait, melalui kegiatan-kegiatan penunjang selain kegiatan perkuliahan di kampus, Kegiatan-kegiatan ini hendaknya dapat dilakukan sebelum mahasiswa menyelesaikan Pendidikan di perguruan tinggi sebagai bekal bagi mahasiswa untuk terjun ke dunia kerja. Kegiatan-kegiatan ini juga hendaknya dapat berupa kegiatan yang menunjang soft skill mahasiswa. Salah satu keterampilan yang harus dimiliki adalah teknik persidangan. Dengan mengetahui teknik dan sistem persidangan yang baik maka akan memberikan dampak yang sangat baik pula serta memberikan manfaat dan informasi bagi mahasiswa sebagai bekal mereka setelah lulus serta dalam kegiatan organisasi bagi mahasiswa.

Sebelum mengetahui teknik dan sistem persidangan, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu persidangan dan apa saja yang terdapat didalam persidangan. Sidang atau persidangan merupakan salah satu kelengkapan organisasi yang mutlak harus dimiliki oleh setiap organisasi apapun dan dimanapun, karena dari persidangan inilah arah serta tujuan organisasi tersebut ditentukan. Melalui sidang pula kita dapat mengevaluasi baik buruknya sebuah laju organisasi yang berlangsung, sehingga lazimnya bagi sebuah organisasi, sidang memiliki kekuatan sebagai hukum tertinggi dibandingkan dengan kelengkapan organisasi yang lainnya.

Secara umum sidang sendiri memiliki pengertian berkumpul, bermusyawarah dan berunding (Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia), sedangkan secara khusus pengertian sidang dapat lebih dispesifikkan lagi tergantung siapa dan apa tujuan diadakannya persidangan. Sidang secara formal dilakukan minimal setahun sekali guna melaporkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus (LPJ), Menentukan ketua baru pada Musyawarah Cabang (muscab), dan lain sebagainya. Hal yang senada dan seirama dengan sidang yaitu rapat meskipun tidak sama persis. Dibawah ini ada beberapa pengertian rapat dari beberapa sumber, Namun pada dasarnya memiliki makna yang sama, Antara lain :

1. Rapat adalah pertemuan atau Kumpulan dalam suatu organisasi, perusahaan, instansi pemerintah baik dalam situasi formal maupun non formal untuk membicarakan,merundingkan dan memutuskan suatu masalah berdasarkan hasil kesepakatan bersama.

2. Rapat (pengertian luas) dapat menjadi sebuah permusyawaratan, yang melibatkan banyak peserta dan membahas banyak permasalahan penting.

3. Rapat (pengertian sempit) dapat berupa diskusi yang hanya melibatkan beberapa peserta dengan pembahasan yang lebih sederhana. Dalam sub bab ini hal-hal yang berkaitan dengan permusyawaratan tidak lagi diuraikan, dan lebih kepada rapat dalam pengertian umum/sederhana secara teknis.

4. Rapat merupakan suatu bentuk media komunikasi kelompok resmi yang bersifat tatap muka, yang sering diselenggarakan oleh banyak organisasi, baik swasta maupun pemerintah.

5. Rapat merupakan alat untuk mendapatkan mufakat, melalui musyawarah kelompok.

6. Rapat merupakan media yang dapat dipakai untuk pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun