Mohon tunggu...
Blue Ambience
Blue Ambience Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar untuk sering menulis

Introvert, INFJ, suka ngedesain, penikmat kopi. Hobi menonton.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Hilang ke Mana Ilmu Kita Waktu Sekolah Dulu?

9 September 2019   23:12 Diperbarui: 12 September 2019   11:00 1177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia memberlakukan program wajib belajar 9 tahun atau setara dengan pendidikan tingkat SD -SMP. Hal tersebut merupakan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Dasar 1945 Pasal 31, berikut isi pasal tersebut:

  • Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
  • Setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
  • Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Kemudian dipertegas lagi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  (Sisdiknas) yakni Pasal 6 ayat 1;

Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

Sumber: Pasal 31 Undang-Undang Dasar dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam kenyataannya, apakah target meningkatkan keimanan dan ketakwaan sudah benar-benar terlaksana jika kita lihat kembali seperti apa kita sewaktu SMP dulu? 

Hmmm.. rasanya belum deh. Penulis juga paham bahwa yang namanya program bisa terlaksana bisa juga belum atau masih dalam tahap proses. Kenapa hanya sampai SMP? Seperti apa sih lulusan SMP, masih kekanak-kanakan ya kan? 

Jika tujuannya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa seharusnya ya minimal kuliah (terlepas dari masalah mahalnya membiayai kuliah).

foto: tirto.id/Andrey Gromico
foto: tirto.id/Andrey Gromico
Tapi tentu pembuatan undang-undang bukanlah suatu hal yang serta merta dibuat tanpa melihat kondisi masyarakat Indonesia, justru hal tersebut mungkin sudah mempertimbangkan keadaan masyarakat Indonesia dari ujung timur hingga semenanjung barat pulau. 

Dalam konteksnya pada undang-undang pemerintah hanya membiayai sampai SMP, untuk jenjang berikutnya maka masyarakat membiayai sendiri. Tapi apa hasil dari 9 tahun kita wajib belajar? Atau dalam kasus penulis bahkan sampai SMK (ilmu di kuliah inshaa Allah masih diterapkan, jadi ga masuk itungan).

Namun, mengutip dari wikipedia (2019) bahwa program wajib belajar telah ditambah menjadi 12 tahun yang diberlakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani. 

Hal tersebut bisa cukup menjadi angin segar karena sebenarnya program tersebut dicanangkan sejak 2015 silam. Kabar baiknya lagi dikutip dari medcom.id (2019) menjelaskan bahwa Mendikbud sedang kejar percepatan wajib belajar 12 tahun. 

Muhadjir Effendy (Mendikbud) mengatakan bahwa jumlah tenaga kerja Indonesia lulusan SMP terhitung banyak dan karenanya beliau mempercepat program wajib belajar 12 tahun agar  angkatan kerja Indonesia minimal lulusan SMA/SMK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun