Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Pengobatan Alternatif: Perspektif Filosofis Teori Keadilan Bermartabat

16 Oktober 2023   10:50 Diperbarui: 16 Oktober 2023   14:27 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

by dr. Riki Tsan,SpM

Undang Undang Kesehatan Omnibus nomor 17 tahun 2023 (UU Kesehatan) pada pasal 199 menyebutkan ada 12 kelompok Tenaga Kesehatan , salah satu diantaranya ialah Tenaga Kesehatan Tradisional. Tenaga Kesehatan Tradisional inipun terbagi atas 3 kelompok yakni Tenaga Kesehatan Tradisional Ramuan atau Jamu, Tenaga Kesehatan Pengobat Tradisional dan Tenaga Kesehatan Intercontinental.

Para Tenaga Kesehatan Tradisional inilah yang nantinya akan melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional (pasal 22) di tempat praktik mandiri, Puskesmas, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Rumah Sakit (pasal 161)

Berdasarkan cara pengobatannya, Pelayanan Kesehatan Tradisional   terbagi atas 2 bagian yakni yang menggunakan keterampilan dan yang menggunakan ramuan. Adapun Pelayanan Kesehatan Tradisional  tersebut dilakukan berdasarkan pengetahuan, keahlian dan  nilai nilai yang bersumber dari kearifan lokal (pasal 160).

Pertanyaan kita ialah siapakah yang disebut dengan Tenaga Kesehatan Pengobat Tradisional yang menggunakan keterampilan itu ?. Belum ada penjelasannya di dalam UU Kesehatan tentang hal ini, karena aturan turunannya masih sedang disusun oleh Pemerintah.

Namun, Prof. Dr. Soekidjo Notoatmodjo menuturkan, 'Pengobat Tradisional adalah orang atau institusi atau pelayanan yang melakukan pengobatan tradisional. Pengobatan Tradisional yang dikenal di Indonesia berasal dari 2 sumber yakni asli dari bangsa Indonesia ( bermacam macam dukun ) dan dari luar Indonesia

Beliau melanjutkan, diantara 4 metode yang digunakan di dalam pengobatan tradisional ini ialah sentuhan fisik ( seperti dukun patah tulang dll), dengan cara cara meditasi ( pernafasan tenaga dalam dll ) serta dengan cara spiritual seperti mantera, doa dan lain lain ( Etika Hukum & Kesehatan, Bab Etika dan Hukum Penyembuhan Tradisional, halaman 184-197)

Pengobatan dengan sentuhan fisik , meditasi dan cara cara spiritual inilah yang dikenal di masyarakat sebagai Pengobatan Alternatif, sebagai antitesis dari Pengobatan Medis.

Diantara contoh contoh Pengobatan Alternatif ini ialah praktik penyembuhan dilakukan oleh Ibu Ida Dayak, para dukun patah tulang dan lain lain. Para Pengobat Alternatif  (sering disebut, paranormal) ini membuka praktik pengobatannya untuk melayani masyarakat yang datang berobat.

Tentu saja, pihak yang paling keras menyuarakan keberatan dan penolakan terhadap praktik pengobatan alternatif ini datang dari kalangan dokter dan tenaga kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun