by dr.Riki Tsan,SpM,MHKes
( mahasiswa  Fakultas Hukum Untag,Semarang/Alumni Magister Hukum Kesehatan,STHM,Jakarta)
Adakah negara di dunia ini yang mengancam dan menjebloskan dokter ke dalam penjara ?. Ada, negara itu adalah Indonesia !.
Simaklah sekelumit data berikut ini.
- Tahun 1981, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pati menghukum dr. Setyaningrum selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan karena kasus suntikan obat streptomicin yang menyebabkan kematian pasiennya.
- Tahun 2010, Mahkamah Agung memvonis dr.Taufik WM yang berpraktik di RS Kesdam Iskandar Muda 6 bulan penjara dalam kasus operasi kandungan sectio caesaria
- Tahun 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memvonis dr.Wirda pidana penjara selama 10 bulan karena kasus kematian anak Deva
- Tahun 2012, Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap dr.Ayu,dr.Hendry dan dr.Hendy dalam kasus kematian ibu Siska di RS Kandaou Manado
Para dokter ini diancam, divonis dan dijebloskan ke dalam penjara karena mereka melakukan sebuah 'dosa' yang di dalam kitab 'suci' hukum pidana disebut dengan kealpaan atau kelalaian.
Soal kejahatan kealpaan/kelalaian ini termaktub di dalam pasal 359 dan 360 KUHP - WvS warisan Belanda. Sedangkan, pasal 361 memuat kejahatan kealpaan/kelalaian dalam suatu jabatan atau pekerjaan.
Pasal 359 berbunyi :
' Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun '.
Hal yang sama juga termaktub di dalam pasal 360 Â yakni kealpaan yang menyebabkan luka berat dan sakit